12 Penambang Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

12 Penambang Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakar Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi. (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan dua tersangka atas meninggalnya 12 penambang emas di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Salah satu tersangka itu yakni JP, yang merupakan pemodal, pemilik alat dan lahan.

Kabid Humas Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan selain JP Polisi juga menangkap tersangka berinisial AP, yang berperan sebagai pengepul atau penerima (pembeli emas).

"Para penambang ini setiap 2 atau 3 hari mereka mengumpulkan hasil tambang kemudian dijual kepada AP. Dari hasil pemeriksaan, tambang ini ilegal dan sudah beroperasi sekitar 3 tahun. Tapi itu terus di dalami betul tidak pernyataan tersebut yang jelas tersangka sudah kita tetapkan," kata Hadi, Senin (9/5).

Hadi menambahkan, ke dua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Atas perbuatannya mereka dipersangkakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2022, tentang pertambangan mineral dan batubara. Di Junto pasal 38 subsider Pasal 39, UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," tandasnya.

Sebelunnya sebanyak 12 orang perempuan penambang emas tradisional tewas tertimbun longsor, Kamis (28/4). Peristiwa terjadi di Desa Bandar Limabung, Kecamatan lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi