Oknum Ketua Parpol di Asahan Dilaporkan ke Kejaksaan

Oknum Ketua Parpol di Asahan Dilaporkan ke Kejaksaan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Jorsron Malau (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Oknum Ketua Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Asahan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait double job, di mana gajinya juga menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Asahan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Jorsron Malau membenarkan ada oknum Ketua Parpol telah dilaporkan ke Kejari Asahan.

"Iya sudah dilaporkan, dan saat ini kami sedang melakukan full baket atau pengumpulan data mengenai masalah jabatan yang diduduki oleh oknum Ketua Parpol tersebut," ungkap Josron Malau, Jumat (13/5).

Disinggung lagi mengenai terkait masalah apa yang dilaporkan, Josron tidak menjelaskan secara rinci. Tapi Ketua Parpol Itu dilaporkan terkait double job dalam jabatan yang menggunakan dana APBD.

"Double job, yang mana gaji terhadap jabatannya menggunakan dana APBD Asahan," jelasnya.

Ketua Partai Golkar Kabupaten Asahan, Efi Irwansyah Pane, saat dikonfirmasi melalui handphone terkait dirinya yang dilaporkan, mengatakan hanya mengetahui dari orang lain bahwa ia dilaporkan.

"Saya tau dilaporkan dari orang lain," ungkap Efi.

Dia juga mengatakan dirinya sampai saat ini belum ada mendapat panggilan dari pihak aparat penegak hukum. "Belum ada dapat panggilan," ujarnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi