Polres Asahan Tangkap Sindikat Perampok Spesialis TBS

Polres Asahan Tangkap Sindikat Perampok Spesialis TBS
Polres Asahan konferensi penangkapan sindikat perampom spesialis TBS (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Asahan - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan dibantu Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Sumut menangkap 8 orang dari sepuluh, pencuri truk berisi Tandan Buah Sawit (TBS) di jalanan, 3 diantaranya berperan sebagai penadah.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Selasa (17/5).

Adapun 5 orang pelaku yang diamankan berinisial IPM (37), warga Dusun Sukajadi Desa Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, AP alias Aji (24) warga Dusun III Desa Sei Buaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, AIS (46) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), SP alias Yono (32) warga Labusel, WIL (26) waga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sedangkan Jefriadi pemilik senjata api dan Jafenson masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan 3 pelaku berperan sebagai penadah yang berhasil ditangkap yakni berinisial NA (28) warga Kabupaten Labuhanbatu, EY (43) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan ASH (45) warga Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kronologis kejadian d imana pada hari Minggu (8/5), Sabdan Sandi Zulfikar, sopir yang membawa truk bermuatan TBS 8 ton dari Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

Dari Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labusel, 7 pelaku termasuk yang DPO menaiki bus mini mengejar untuk menghentikan sopir truk dengan cara menodongkan senjata api, lalu sopir berhenti di Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, dan pelaku langsung menyekap sopir truk dengan cara tangan kaki diikat, mata dilakban, selanjutnya dibuang di Labuhanbatu.

"Sopir truk bermuatan TBS ini lewat dari jalan perkebunan, maka pelaku ini sangat mudah melakukan aksinya, dan pelaku juga berkeliling untuk menjual sawit kepada penadah," kata Putu.

Selanjutnya, Senin (9/5) korban melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan. Setelah mendapat laporan, Polres Asahan langsung membentuk tim di-back up personel Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Sumut.

Dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Pada Jumat (13/5) petugas berhasil menangkap 3 pelaku, yakni Aji, Yono, dan NA, sebagai penadah di Medan. Selanjutnya dilakukan lagi pengembangan dan berhasil mengamankan IPM, WIL, ASH, EY sebagai penadah, dan AIS.

"Otak pelaku ada tujuh orang, dua diantaranya masih DPO dan begitu juga dengan penadah ada tiga orang sudah kita tangkap. Semua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda, seperti di Medan, Tebingtinggi, Labusel, dan Riau," ujarnya.

Lebih lanjut Putu mengatakan, setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menjual barang curiannya kepada penadah yang sudah ditangkap.

"TBS dijual senilai Rp 16 juta dan truk dijual senilai Rp 104 juta, total hasil pencurian yang dijual senilai Rp 120 juta dan sudah dibagi-bagi, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba, terbukti dari hasil tes urine yang dilakukan Sat Narkoba Polres Asahan," ujarnya.

Terhadap 5 orang sebagai otak pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke- 2e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka yakni uang Rp 2 juta plus ATM berisi Rp 30 juta, delapan unit handphone, satu unit mobil terios BK 2216 RT yang digunakan pelaku, kunci roda, bantal untuk menyekap korban dali plastik dan lakban.

"Saat ini korban yang yang disekap oleh pelaku dalam keadaan sehat," tegas Putu.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi