Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Paluta Dibuka

Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Paluta Dibuka
Sekretaris Panitia Seleksi Terbuka Jabatan, Andi S Marpaung. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah. Seleksi ini menyusul Sekda yang sekarang menjabat memasuki masa pensiun.

Sekretaris Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Andi Marpaung, mengatakan lelang untuk pengisian JPT Pratama itu untuk mengisi kekosongan pasca Burhan Harahap memasuki masa pensiun. Proses seleksi ini berdasarkan surat yang diterbitkan panitia seleksi tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2022.

“Hal ini juga sebagai tindaklanjut Surat Ketua Komisi ASN perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama sekretaris daerah kabupaten Paluta,” ujar Andi, Selasa (24/5).

Menurutnya, lelang yang dilakukan itu sesuai dengan Undang-Undang ASN nomor 5 thn 2014 tentang ASN, PP nomor 17 thn 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 2017 tentang Manajemen PNS dan peraturan Menpan-RB nomor 15 tahun 2019 tentang tata cara pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

“Kami mengundang PNS dilingkungan Pemkab Paluta dan kabupaten/kota di wilayah provinsi Sumatera Utara serta PNS di lingkungan Pemprov Sumut yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka JPT Pratama Seretaris Daerah kabupaten Paluta,” katanya.

Andi juga mengingatkan proses seleksi ini tidak dipungut biaya dan berkas administrasi yang diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

Kemudian, berkas yang tidak lengkap sampai dengan penutupan pendaftaran dinyatakan tidak lolos administrasi, panitia seleksi terbuka JPT Pratama sekretaris daerah kabupaten Paluta tidak mengadakan surat menyurat dan tidak melayani permintaan penjelasan hasil seleksi serta berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.

Dan apabila di kemudian hari pelamar diketahui memberikan data/keterangan yang tidak benar/palsu, Pansel berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan peserta seleksi.

“Untuk perkembangan informasi dan informasi lengkap mengenai persyaratan dan kelengkapan berkas administrasi dapat dilihat dan di download/diunduh pada website http://bkd.padanglawasutarakab.go.id,” pungkasnya.

(ONG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi