Dosen IAKN Tarutung yang ditetapkan jadi tersangka dalam perbuatan asusila (tengah) ditahan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Tapanuli Utara menetapkan seorang dosen di Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) Tarutung, NTL (33), sebagai tersangka dan ditahan setelah dilaporkan karena dugaan berbuat asusila.
"Penetapan tersangka terhadap NTL dilaksanakan, Jumat ( 3/6/2022) dan juga dilakukan penahanan," ujar Kasi Humas Kepolisian Resort Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing, Sabtu (4/6).
Baringbing mengatakan, penetapan tersangka terhadap NTL, dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta didukung keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER).
"Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa visum," katanya.
Dia mengatakan, kepada tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, oknum dosen IAKN, Tarutung dilaporkan seorang mahasiswa ke Polres Taput atas kasus dugaan asusila dalam bentuk sodomi.
Baringbing mengatakan, oknum dosen NTL dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri.
(CAN/CSP)