Dilaporkan ke Inspektorat, Darmono: Saya Dapat Rekomendasi

Dilaporkan ke Inspektorat, Darmono: Saya Dapat Rekomendasi
Ilustrasi (Pixabay/Mohamed_hassan)

Analisadaily.com, Asahan - Kepala Desa di Desa Sijabut Teratai, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Darmono, dilaporkan ke Inspektorat dan bisa terancam tidak mendapatkan rekomendasi sebagai persyaratan ikut Pemilihan Kepala Desa 2022.

Menurut informasi yang didapat, Darmono dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forpotda ke Inspektorat Asahan pada tahun 2019 terkait dugaan pemotongan honor terhadap bilal mayat dan guru ngaji berjumlah sekitar 50 orang. Dan pemotongan bervariasi dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu lebih.

Adanya laporan ini, akan membuat Kades Petahana di Desa Sijabut Teratai itu terancam tidak akan mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Asahan sebagai persyaratan bagi kades petahana untuk ikut kembali di Pilkades 2022.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2018 tentan Perubahan Perda nomor 2 Tahun 2016 tentang tatacara Pilkades dan penyelenggaraan pemerintahan desa disebutkan.

"Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pertanggungjawaban administrasi yang berkaitan dengan keuangan desa bagi calon kepala desa petahana yang akan mencalonkan kembali sebagai kepala desa," kata Sekretaris Inspektorat Asahan, Ada tua Perdamaen.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai Perda dan adanya laporan dimaksud, maka diperkirakan Kades Sijabut Teratai tidak akan mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Asahan.

"Ada memang laporan terkait Kades Petahana Sijabut Teratai, tapi laporan yang sampai ke kami adalah laporan terkait administrasi bukan adanya potensi kerugian negara. Namun Kalau ada laporan dari masyarakat maupun LSM tentang pertanggungjawaban keuangan, itu menjadi hambatan Kades petahana untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Asahan," ujar Adatua.

Dia juga menjelaskan karena laporan administrasi maka kami tidak bisa mencegah rekomendasi.

"Artinya ketika diminta maka kami akan memberikan rekomendasi tersebut," katanya.

Darmono mengatakan tidak mengetahui ada dilaporkan terkait dugaan pemotongan gaji bilal mayat dan guru ngaji.

"Saya tidak tahu kalau saya dilaporkan dan mungkin laporan lama itu," kata Darmono, saat dihubungi.

Darmono lanjut menjelaskan, iatidak pernah berurusan atau sedang dilaporkan karena tudingan menyalahgunakan keuangan desa ke Inspektorat Asahan. Hal ini sebutnya, dibuktikan dia memperoleh rekomendasi dari Inspektorat Asahan sebagai persyaratan petahana apabila ikut mencalonkan kembali sebagai calon kepala desa pada Pilkades 2022.

"Saya telah mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Asahan untuk maju dalam Pilkades," tegasnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi