Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tarutung, Jonias Pakpahan. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Rumah Tahanan Negara kelas II B Tarutung melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH 01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan Rutan setempat, Sabtu, (2/7).
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tarutung, Jonias Pakpahan, menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan layanan kunjungan tatap muka ini akan mulai diberlakukan pada hari Selasa, 05 Juli.
"Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan mulai hari Selasa, tanggal 05 Juli 2022 secara terbatas," ujar Jonias.
Dia menambahkan, sesuai dengan surat edaran tersebut adapun ketentuan bagi pengunjung sebagai berikut. Pertama pengunjung merupakan keluarga inti, anak, isteri, suami, ayah, ibu, kakek, nenek, paman, dan bibi dari narapidana. Penasehat dan kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa. Perwakilan kedutaan besar, konsuler untuk narapidana anak warga negara asing.
"Kedua, setiap narapidana anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja," ujarnya.
Ketiga, setiap pengunjung harus telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin. Keempat, bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. Kelima, bagi Narapidana anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual.
Keenam, kunjungan bagi napi dewasa dan anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat nomot 3 dan nomor 4. Ketujuh, jadwal kunjungan tatap muka secara terbatas bagi narapidana dan /tahanan anak. Selasa pagi mulai pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib. Istirahat pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 13.00 wib. Siang mulai pukul 13.00 sampai dengan pukul 14.45 wib.
Kamis pagi mulai pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib. Istirahat pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 13.00 wib. Siang mulai pukul 13.00 sampai dengan pukul 14.45 wib. Sedangkan Sabtu mulai pukul pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 13.00 wib.
"Kedelapan, penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka ini dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan kesembilan dalam kunjungan tidak ada dipungut biaya atau gratis," tutupnya.
(CAN/CSP)