Proyek Dinas Bina Marga Sumut di Simalungun Dilaporkan ke KPK

Proyek Dinas Bina Marga Sumut di Simalungun Dilaporkan ke KPK
Salah satu proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang dilaporkan Gemapsi ke KPK (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Sebanyak 5 paket proyek infrastruktur yang ditangani Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara di Simalungun senilai Rp 40 miliar yang dikerjakan Tahun Anggaran (TA) 2021 dinilai berpotensi korupsi, dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.

Potensi terjadinya tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara tersebut dilaporkan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat GEMAPSI/145/Lap/VII/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang ditandatangani Anthony Damanik selaku ketua dan Jahenson Saragih, sekretaris.

Kepada wartawan Selasa (12/7), Anthony mengatakan, dugaan korupsi pembangunan jembatan provinsi pada ruas jalan Pematangsiantar-Tanah Jawa senilai Rp 10,4 miliar TA 2021 lebih, dinding kanannya sudah retak-retak dan lantai atas sudah rusak dengan potensi kerugian Rp 1,7 miliar.

Kemudian pembangunan turap/talud/bronjong pada ruas jalan provinsi Pematangsiantar-Tanah Jawa, senilai Rp 2,9 miliar lebih kondisinya juga sudah retak-retak, bahkan kondisinya tidak lagi menyatu atau sudah terbelah.

"Potensi kerugian negara pada pekerjaan turap/talud/bronjong pada ruas jalan provinsi Pematangsiantar-Tanah Jawa sekitar Rp 500 juta lebih," ujar Anthony.

Proyek lainnya yang dilaporkan, tambah Anthony, adalah pembangunan drainase pada ruas jalan provinsi Saran Padang senilai Rp 3,9 miliar lebih.

"Dinding pada drainase sudah banyak yang berlobang, sehingga dikhawatirkan air bakal masuk dari lobang dan merusak bangunan, dan dari hasil investigasi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 679,9 juta," sebut Anthony.

Sekretaris Gemapsi, Jahenson Saragih juga menyebutkan sejumlah proyek Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi di Simalungun yang hancur-hancuran dan berpotensi merugikan negara dan masyarakat Simalungun.

Jahenson menyebutkan, proyek peningkatan struktur pada ruas jalan provinsi Simpang Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras dengan anggaran Rp 17,2 miliar dikerjalan dengan memanfaatkan bangunan lama.

"Sudah banyak yang hancur bangunannya, lantai sudah bolong-bolong, tembok penahan sudah retak, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar," ujar Jahenson.

Proyek kelima yang dilaporkan adalah pembangunan turap/talud/bronjong di ruas jalan provinsi Simpang Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras dengan anggaran Rp 6,4 miliar lebih.

"Banyak dugaan kecurangan dalam investigasi Gemapsi, diantaranya campuran bahan bangunan tidak sesuai dengan standar bangunan untuk bronjong pada umumnya, sehingga kerugin negara mencapai Rp 1,1 miliar lebih," sebut Jahenson.

Anthony menyimpulkan, dari 5 proyek yang ditangani Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi di Simalungun tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. Dia juga memastikan laporan yang disampaikan ke KPK disertai dengan bukti foto dan video, sehingga layak untuk diproses.

Kepala Dinas BMBK Sumut, Bambang Pardede, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak merespons, dan pesan WA tidak dibalas.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi