Salah seorang petani kelapa sawit warga Desa Pagaran Jalu - jalu, Kecamatan Lubuk Barumun, Safaruddin Hasibuan di lokasi tumpukan hasil panen TBS miliknya, Sabtu (19/6). ((ANTARA/Ashari)
Analisadaily.com, Jambi - Para pengusaha perkebunan kelapa sawit diminta untuk wajib membeli Tandan Buah Segar (TBS) petani maupun mitranya dengan harga di atas Rp 2.000 per kilogram.
kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan usai melakukan kunjungan kerjanya ke Pasar Angso Duo Jambi, Selasa (2/8). Kata dia, kebijakan itu diambil setelah melalukan dialog dengan para petani sawit. Saat berdialog dengan petani kelapa sawit dan para pengusaha, ia menegaskan dalam waktu minggu depan harga TBS sawit sudah harus di atas Rp 2.000 per kilogram. "Ini Instruksi langsung dari Bapak Presiden, saya selaku Mendag menyampaikan bahwa minggu depan harga TBS sudah di atas Rp 2.000 per kilogram," tegasnya. Dia menyampaikan, ia sudah menghapus pajak ekspor yang dibebankan kepada pengusaha sawit. "Baik mitra maupun non-mitra perusahaan, harganya (TBS) harus di atas Rp 2.000 per kilogram. Jika tidak berani, boleh protes, jangan jual TBS-nya," tambahnya.(CSP)