Viral Bawa Sajam Saat Konvoi, Dua Orang Ditangkap

Viral Bawa Sajam Saat Konvoi, Dua Orang Ditangkap
Pelaku pembawa senjata tajam yang ditangkap diamankan di Mapolres Binjai (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Binjai - Viral di media sosial sekelompok genk motor di Kota Binjai berkonvoi kendaraan membawa senjata tajam berhasil dibekuk Tim Jatanras Polres Binjai.

Dari dua tersangka kawanan geng motor yang mencuri sepeda motor di depan Konter BD Ponsel Jalan P.Kemerdekaan, Kel Pahlawan, Kec. Binjai Utara pada Minggu (7/8) pukul 03.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menuturkan keduanya ZAY (18) dan RAH (21) ditangkap di Jalan T.A Hamzah Gg Sahli, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, pukul 05.30 WIB.

"Selang beberapa jam, kedua tersangka berhasil kita bekuk dan diboyong ke Polsek Binjai Utara," katanya, Senin (8/8).

Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 1 bilah klewang milik ZAY, 1 bilah clurit milik RAH, 1 unit sepeda motor Honda Vario milik ZAY, 1 unit sepeda motor Honda Beat serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

"Keduanya mengakui melakukan aksi pencurian dan menggunakan senjata tajam yang dimiliki salah satu tersangka. Saat ini tengah dilakukan pendalaman terhadap tersangka lainnya," ucap Hadi.

Pencurian terjadi pada Minggu (7/8) pukul 03.00 WIB di Konter BD Ponsel Jalan P.Kemerdekaan, Kel Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara. Korban MAA (17) saat itu tengah bersama dua orang teman korban yang sedang bekerja.

Kelompok geng motor yang kurang lebih seratusan orang melakukan konvoi memberhentikan sepeda motor yang melintas kemudian berhenti didepan konter tersebut sambil membawa senjata tajam dan mengacung acungkan klewang dan celurit.

Seketika korban bersama dua temannya berlari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga sepeda motor yang terparkir didepan konter tersebut. Lalu pelaku geng motor mengambil paksa 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkas Hadi.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi