Pinjaman Online: Manfaat dan Risiko bagi Pembiayaan UMKM

Pinjaman Online: Manfaat dan Risiko bagi Pembiayaan UMKM
Webinar “Pinjaman Online: Manfaat dan Risiko bagi Pembiayaan UMKM” (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Di era pesatnya perkembangan teknologi, fintech hadir memberikan segala macam kemudahan bagi masyarakat. Fintech merupakan teknologi di bidang finansial yang dapat membantu transaksi keuangan menjadi lebih praktis, mudah, dan efektif.

Salah satu bentuk dari perkembangnya fintech adalah hadirnya pinjaman online, dimana penyelenggaraan layanan jasa keuangan mempertemukan pembeli pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Pinjaman online memiliki karakteristik tersendiri yang membuatnya berbeda dari pinjaman melalui bank, antara lain proses yang cepat, syarat yang mudah, risiko kredit ditanggung pemilik dana, bunga yang lebih tinggi, dan tidak dijamin oleh LPS.

Maka dari itu, Direktur Eksekutif ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, sebagai narasumber dalam webinar kali ini mengatakan jika pengguna harus berhati-hati terhadap platform pinjaman online yang digunakan.

“Terdapat beberapa pinjol yang memberikan kontribusi terhadap UMKM misalnya amartha, Tanifund, investree, dan modalku. Tapi tidak sedikit juga pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK,” katanya, dalam keterangan Kamis (11/8).

Dia kemudian menyebutkan 8 ciri dari pinjaman online yang ilegal, yaitu terdapat biaya tambahan yang sangat tinggi, bunga dan denda yang tinggi, penawaran pinjaman diberikan melalui whatsapp, tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan, jangka waktu pelunasan yang sangat singkat, meminta akses data pribadi, melakukan penagihan yang tidak beretika, serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Maka dari itu, pengguna diharapkan hati-hati dan memperhatikan dengan seksama sebelum meminjam pada pinjaman online. Untuk itu, ia kemudian memberikan beberapa tips untuk menghindari pinjaman online ilegal. Beberapa tips tersebut yaitu untuk tidak mengklik tautan pada sms atau whatsapp yang tidak dikenal, tidak tergoda dengan penawaran pinjaman online yang cepat dan tanpa agunan, serta selalu mengecek legalitas dari perusahaan pemberi pinjaman sebelum melakukan pinjaman.

Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara langsung melalui Otoritas Jasa Keuangan. Apabila pengguna sudah bermasalah dengan pinjaman online ilegal, Indriyatno Banyumurti menyarankan untuk melaporkannya ke kepolisian agar mendapatkan proses hukum.

Lebih dalam lagi, Ketua LPM Universitas Putra Indonesia, Irfan Sophan Himawan, sebagai narasumber kedua dalam webinar kali ini, menjelaskan mengenai manfaat dan resiko pinjaman onlinebagi pembiayaan UMKM. UMKM sendiri merupakan aktor penting dalam perekonomian Tanah Air sehingga banyak pihak yang turut serta membantu pengembangan UMKM itu sendiri.

Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh UMKM adalah tidak adanya modal dan sulitnya pemasaran dengan hambatan sulitnya akses pinjaman. Terutama di masa Covid-19, mayoritas UMKM mengalami penurunan omzet diatas 30% sehingga mengalami kesulitan yang cukup parah.

Maka dari itu, di era berkembangnya teknologi seperti saat ini, UMKM dapat memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah. Salah satu yang memudahkan ialah adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol). Namun di balik kemudahannya, pinjaman online memberikan tantangan tersendiri bagi pengguna.

“Sayangnya, di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan, tidak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjaman online dengan tidak bijak. Padahal, kalau dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih cepat. Terus, karena biaya administrasi tidak transparan, nasabah berisiko membayar hutang lebih besar dari kesepakatan di awal. Nasabah juga harus membayar biaya denda keterlambatan dan denda lainnya yang notabene tidak masuk akal,” sebutnya.

Data Polri pada Oktober 2021 sendiri menunjukan jika terdapat 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjaman online atau pinjol ilegal. Apabila pengguna telat membayar, pihak pinjaman online akan memanfaatkan data diri pengguna tersebut dan juga melakuka ancaman.

Maka dari itu, terdapat beberapa kasus korban bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar. Untuk itu, UMKM harus memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan pinjaman online.

“Pertama, tentukan dulu tujuan keuangan UMKM. Pastikan juga pinjaman online terdaftar dan diawasi OJK. Lalu seperti yang sudah kita ketahui rasio hutangnya ini tidak boleh melebihi dari 30%. Terakhir, kenali modus penipuan online,” ucapnya.

Apabila sudah terlanjur terjerat pinjaman online ilegal, Irfan Sophan Himawan memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan, yaitu segera melunasi hutang, melaporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian, apabila tidak sanggup membayar pengguna dapat mengajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjang waktu, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar hutang lama, dan juga memblokir kontak yang melakukan penagihan tidak beretika.

Sejalan dengan kedua pemateri, Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi I DPR, Sjarifuddin Hasanmengatakan, jika UMKM perlu memperhatikan manfaat dan juga tantangan dari pinjaman online. Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan Indonesia menjadi pusat ekonomi digital di Asia Tenggara pada tahun 2020.

Terdapat beberapa potensi ekonomi digital di Indonesia, yaitu financial technology (Dompetku, DOKU, dan kitabisa.com), lalu e-commerce (Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli), on demand services(Gojek,Grab, dan Ruang Guru), dan internet of things (Qlue, eFishery, Cubeacon).

Selain itu, peningkatan adaptasi teknologi juga dilakukan pada pinjaman uang yaitu pinjaman online, misalnya seperti Uang teman, Modalku, dan Dana Rupiah. Banyak pihak yang menuding pinjaman online memiliki bunga yang besar, namun pada faktanya bunga yang diberikan tidak sebesar yang diberitakan oleh kebanyakan orang. Salah satu peningkatan teknologi tersebut diperuntukan untuk membantu pembiayaan usaha mikro atau biasa dikenal dengan sebutan UMKM.

Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM merupakan jenis usaha dengan jumlah paling besar yaitu 64.601.352 dan jumlah tenaga kerja 109.842.384. Dengan jumlah UMKM yang sangat besar, maka bantuan fintech secara tidak langsung dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia melalui UMKM.

Fintech dapat membantu dalam hal menjadi sumber pembiayaan yang mudah dan accessible, dapat membuka akses pasar, dan pengguna dapat memilih fintech sesuai kebutuhan. Namun agar fintech dapat dimanfaatkan dengan maksimal, perlu ditingkatkannya beberapa hal untuk menghadapi tantangan fintech bagi UMKM.

Beberapa hal yang harus ditingkatkan antara lain infrastruktur, literasi keuangan UMKM, penguatan manajemen bisnis dan pengelolaan risiko, dan juga penguatan digital skills UMKM. Disaat ekonomi sedang mengalami penurunan dikarenakan pandemi Covid-19, peningkatan usaha mikro kemudian mendorong kembali perekonomian Indonesia, sehingga dapat naik kembali pada tahun 2021.

Selain itu, hal tersebut juga dapat meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia. Menurut data, sebetulnya masyarakat Indonesia sudah masuk ke taraf semakin sejahtera. Hal ini merupakan potensi bagi Indonesia untuk meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan cara mengembangkan ekonomi digital.

Apabila produk yang ditawarkan semakin menarik, maka hal tersebut akan menarik lebih banyak pembeli, dikarenakan masyarakat Indonesia secara umum mampu untuk mengeluarkan uang untuk membeli produk tersebut. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Stimulus UMKM 2021 yang bertujuan untuk membangkitkan UMKM demi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional 2021.

Beberapa bantuan yang diberikan antara lain subsidi bunga UMKM, bantuan produktif usaha mikro, subsidi imbal jasa penjaminan, penempatan dana pemerintah pada bank umum, insentif pajak, dan restrukturisasi kredit.

UMKM diharapkan dapat memanfaatkan segala bantuan tersebut dengan maksimal dan juga bersiap menghadapi transformasi digital agar dapat ikut serta dalam menumbuhkan perekonomian Indonesia.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi