Jose Fernandes: Berantas Judi Bentuk Tradisional Maupun Modern

Jose Fernandes: Berantas Judi Bentuk Tradisional Maupun Modern
Polres Batubara memasang spanduk imbauan kepada masyarakat agar melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan judi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Batubara - Menindaklanjuti perintah Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak memberantas judi, Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes langsung memerintah personel baik Polres Batubara maupun Polsek jajaran untuk serius menanggapi hal tersebut.

"Betul, kita sesuai perintah dari Kapolri dan Kapolda Sumut langsung bergerak dan mengimbau kepada seluruh personel untuk tidak main-main dengan kasus penyakit masyarakat terutama judi," kata Jose, Senin (22/8).

Ia mengaku pihaknya akan memberantas judi di wilayah hukumnya, baik itu judi dalam bentuk tradisional, maupun yang lebih mutakhir dengan menggunakan sistem online.

"Kita sudah melakukan berbagai upaya guna memberantas judi sampai ke akarnya. Yakni dengan cara menebar spanduk imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Batubara, agar melaporkan segala aktivitas warga yang berkaitan dengan judi," ucapnya.

Jose menuturkan, oleh karena itu Polres Batubara membuat dan menebar spanduk di setiap wilayah hukumnya, berupa informasi nomor kapolsek, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum di jajaran Polres Batubara.

"Ini cara kita untuk meminimalisir pergerakan dari para pelaku judi, termasuk para bandar. Kita juga sangat mengharapkan kehadiran masyarakat yang apabila ada perjudian di lingkungan mereka, untuk bisa memberitahu ke kita melalui nomor yang sudah kita sebar di spanduk di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Batubara," tuturnya.

Informasi spanduk beserta nomor telepon dari Kapolsek dan Kanit baru ada di Polres Batubara. Adapun kalimat dalam spanduk tersebut yakni, 'Apabila Anda Mengetahui Ada Bentuk Perjudian di Wilayah Ini Agar Menghubungi Kapolsek Medang Deras 081370717611, Kanit Reskrim Medang Deras 082179414090'.

Selain itu juga, katanya, ada juga tertera nomor telepon Kasat Reskrim Polres Batubara 081260562111 dan Kanit Pidum 081361760400, Kapolsek Lima Puluh 081362121038, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh 085261319345.

"Juga ada nomor Kapolsek Indrapura 081273338521, Kanit Reskrim 081376472283," ujarnya.

Ia menegaskan kepada para personel untuk tidak main-main dalam kasus perjudian.

"Apabila ada yang terlibat dalam kasus perjudian, ntah itu sebagai deking, sebagai bandar ataupun pemain, akan kita tindak. Saya tidak akan pandang bulu. Siapapun akan kita tindak tegas sesuai arahan dari Panca," tegasnya.

Jose menjelaskan, Polres Batubara dan empat Polsek jajaran sudah mengungkap kasus 303 atau perjudian di mana pihaknya sudah mengamankan 8 orang.

"Jadi kita Polres Batubara dan empat Polsek jajaran sudah mengamankan judi seperti togel dan judi tembak ikan yang sering disebut uji ketangkasan. Ini bentuk keseriusan kita dalam memberantas kasus judi di Kabupaten Batubara," pungkasnya.

Pencantuman Nomor Kapolsek di Spanduk Berantas Judi Polres Batubara mendapat apresiasi dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Farianda Putra Sinik.

"Ini patut dicontoh. Apalagi, Kapolri dan Kapolda Sumut sudah memerintah untuk tegas terhadap setiap pelaku perjudian. Saya rasa, Kapolda mampu melakukan hal itu," ujarnya.

"Apa yang dilakukan Polres Batubara, jadi mempermudah masyarakat untuk bisa menghubungi polisi apabila ada bentuk perjudian di lingkungan mereka. Dan saya juga berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan segala bentuk perjudian," pungkasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi