Tujuh Tersangka Tindak Pidana Perjudian Ditangkap

Tujuh Tersangka Tindak Pidana Perjudian Ditangkap
Satreskrim Polres Batubara berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Batubara dengan menetapkan 7 tersangka, Senin (22/8). (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Batubara - Satreskrim Polres Batubara mengungkap kasus tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Batubara dengan menetapkan 7 tersangka, Senin (22/8).

Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana perjudian merupakan komitmen menindak dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang masih bermain segala jenis judi.

"Sejauh ini Polres Batubara telah mengungkap kasus 303 yang berada di 7 lokasi dengan menetapkan 7 orang tersangka. Dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 15 juta lebih, 6 buah handpone, dan 4 buah buku catatan angka, serta buku tafsir," kata dia.

Ini merupakan bentuk komitmen Polres Batubara yang menjadi arahan Kapolda dan Kapolri untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian. Apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana perjudian segera laporkan ke pihak ke polisian.

(AP/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi