Hakim dan Jaksa Sidang Lapangan Kasus Kerangkeng Manusia Terbit Rencana

Hakim dan Jaksa Sidang Lapangan Kasus Kerangkeng Manusia Terbit Rencana
Hakim dan jaksa sidang lapangan kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Kuala - Sidang kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif TRP, memasuki babak baru. Majelis Hakim diketuai Halida Rahardhini dan Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi, menggelar sidang dengan turun langsung ke lokasi kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (23/8).

Sidang sendiri terbagi 3 perkara dan terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, yang melibatkan anak kandung Terbit Rencana PA atas nama Terdakwa Dewa PA, dkk dan 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk serta 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk.

Kabag Ops Polres Langkat Kompol Aris Fianto mengakui, guna memberikan rasa aman dan nyaman jalannya sidang dilapangan. Pihaknya mengerahkan sekitar 60 personel untuk melakukan perngawalan sidang dilapangan.

"Ya, sudah sedari pagi kita melakukan pengawalan dengan mengerahkan sekitar 60 personel. Personel ini merupakan bagian dari unit Itelkam, Sat Reskrim dan Samapta," kata Aris Fianto.

Sejauh ini dirinya mengaku dan berharap, tidak ada potensi gangguan saat sidang lapangan nanti berjalan. Pengamanan yang dilakukan pihaknya berdasarkan permintaan dari pihak Kejaksaan. Langkah ini sendiri untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat sidang digelar nantinya.

"Berdasakan pantauan dilapangan, sejauh ini kondisi aman dan kondusif. Kita melakukan pengawalan jalannya sidang lapangan sesuai permintaan dari Kejaksaan," jelas dia.

Sejauh ini, papar dia, personel sudah disebar dibeberapa titik. Termaksud berdampingan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, guna melakukan pengawalan jalannya sidang lapangan nanti. Demikian juga personil dilapangan telah disiagakan guna memantau atau mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Sudah dari pagi tadi kita bersiaga. Baik dilapangan maupun mendampingi JPU serta Hakim, untuk mengawal jalannya sidang lapangan," tegas Haris Fianto.

Sidang kereng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA, sudah memasuki sidang ke 5 dengan memintai keterangan saksi-saksi. Dari sidang pertama hingga kelima, sedikitnya sudah 13 saksi yang dihadirkan dipersidangan untuk diambil kesaksian dalam peristiwa tewasya Sarianto Ginting. Untuk mengetahui pasti dan mengingat kembali kejadian, sidang akhirnya digelar langsung di lokasi kejadian.

Dari keterangan saksi-saksi, seolah berbanding terbalik dengan penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Para terdakwa masing-masing Dewa Perangin-angin yang merupakan anak kandung TRP bersama Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi