Polda Sumut Lakukan Ekshumasi Korban Dugaan Penganiayaan Kerangkeng

Polda Sumut Lakukan Ekshumasi Korban Dugaan Penganiayaan Kerangkeng
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Polda Sumut terus melakukan pendalaman terhadap kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Bahkan, pihak kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan korban lain yang diduga meninggal dunia akibat penganiayaan di kerangkeng.

Dari informasi yang diperoleh bahwa korban berinisial DD, seorang pria dewasa. Di mana, ekshumasi itu dilakukan di Desa Lau Lugus, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut. "Iya benar, hari ini ada ekshumasi," katanya, Kamis (14/4).

Hadi menuturkan, korban meninggal dunia sekitar tahun 2018. Korban merupakan temuan hasil sinkronisasi antara Polda Sumut, Komnas HAM dan LPSK.

"Dengan demikian, maka sudah ada 3 orang korban dugaan penganiayaan di kerangkeng yang sudah diekshumasi," ucapnya.

Pertama kali ekshumasi dilakukan pada Sabtu (12/2) di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang, dan Tempat Pemakaman Keluarga Dusun Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Langkat dengan korban Sarianto Ginting dan Abdul.

Dalam kasus ini, ada 3 korban meninggal dunia yang sudah dirilis Polda Sumut bersama Komnas HAM dan LPSK. Namun, hanya Sarianto Ginting dan Abdul yang makamnya diekshumasi. Terakhir DD, merupakan temuan korban hasil sinkronisasi Polda Sumut, Komnas HAM dan LPSK.

Untuk diketahui bahwa dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 9 tersangka termasuk Terbit Rencana Perangin-angin, sementara yang lainnya berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, HG dan DP.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi