Kejari Taput Eksekusi Terpidana Kasus Penghinaan

Kejari Taput Eksekusi Terpidana Kasus Penghinaan
Terpidana kasus penghinaan ringan Yusuf Leonard Henuk yang dieksekusi Kejari Taput bekerja sama Polres Taput (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Tim Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) bekerjasama dengan Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) mengamankan dan mengeksekusi terpidana kasus penghinaan ringan pasal 315 KUHP, Yusuf Leonard Henuk (YLH).

Kasi Pidum Kejari Taput, Herry Shan Jaya Ginting mengatakan, terpidana kasus penghinaan ringan Yusuf Leonard Henuk diamankan dan dieksekusi dari rumah kediamannya di Medan.

"Yusuf Leonard Henuk diamankan dan dieksekusi oleh tim dari rumah kediamannya di Medan pada, Kamis 25 Agustus 2022," kata Herry Shan Jaya Ginting, Jumat (26/8).

Dia menegaskan, eksekusi terhadap Yusuf Leonard Henuk ini merupakan tindaklanjut Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 358/Pid/2022/PT. MDN, tanggal 11 April 2022, Juncto Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3 /Pid C/2022/PN.Trt, tanggal 25 Februari 2022.

"Putusan itu menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 315 KUHPidana, serta menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan," imbuhnya.

Dia menambahkan, usai diamankan, jaksa eksekutor selanjutnya memboyong terpidana menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Siborongborong untuk menjalani pidananya.

"Jaksa eksekutor selanjutnya membawa terpidana berangkat menuju Lapas Kelas II B Siborongborong untuk menjalani pidana," tandasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi