Mantan Kadiskes Padangsidimpuan Korupsi Covid-19 Dijadikan Tahanan Kota

Mantan Kadiskes Padangsidimpuan Korupsi Covid-19  Dijadikan Tahanan Kota
Mantan Kadiskes Padangsidimpuan. (Analisadaily/Irfan Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Mantan Kadis kesehatan Kota Padangsidimpuan tersangka Korupsi Dana Covid -19 TA 2020 sebesar Rp.352 Juta menjadi tahanan Kota atas keputusan Hakim Pengadilan Tipidkor Medan, Sabtu (27/08).

Mantan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan Sopian Sobri menjadi tahanan kota sejak sehari sesudah sidang, Kamis (25/8).

Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yus Iman Harefa S.H, M.H.

"Iya bang, itu atas keputusan Hakim Pengadilan Negeri Medan. Karena statusnya sekarang tahanan hakim," Kata Yus Iman Harefa.

Yus Iman menjelaskan, bahwa Sopian Subri Lubis mulai disidangkan dengan Nomor Reg. Perkara : PDS- 01/PSP/07/2022 di Pengadilan Tipidkor Medan sejak Senin (15/08) dan diundur pada Kamis (25/08) karena sakit dan mendapatkan status tahanan sehari sesudah itu.

"Menjadi tahanan kota sejak sehari sesudah sidang, Kamis (25/08), soal sampai kapan itu kewenangan hakim. Dan kini menjalani persidangan secara online dari Kejaksaan," tegasnya.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi