Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka Surati Listyo Sigit Prabowo

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka Surati Listyo Sigit Prabowo
A bersama kuasa hukumnya Aliyus Laia (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang wanita berinsial A (38) warga Deli Serdang, korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang ditetapkan menjadi tersangka menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta keadilan.

A menceritakan peristiwa pengeroyokan itu bermula saat dirinya bertemu dengan para pelaku berjumlah tiga orang berinisial T, C dan M, di Komplek Asia Raya, Jalan Asia Mega Mas, Blok N, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada, Rabu (6/7) malam.

Di lokasi, A menyebut ketiga pelaku kemudian menganiaya dan mengeroyok dirinya hingga nyaris tak berdaya. Warga sekitar lokasi kemudian menyaksikan Aceng menjadi bulan-bulanan ketiga pelaku.

"T mencakar dan menarik baju saya. C menjambak rambut saya dari belakang sama M. Kepala ku ada dipukul juga sampai benjol dua. Si T juga menendang perut ku," katanya, Rabu (31/8).

Aceng mengaku beruntung bisa melepaskan diri dari pengeroyokan tersebut. Dirinya kemudian melaporkan peristiwa pengeroyokan itu ke Polrestabes Medan namun diminta untuk membuat laporan ke Polsek Medan Area.

"Setelah saya visum di Rumah Sakit Bhayangkara lalu saya balik ke Polsek Medan Area membuat laporan terhadap ketiga pelaku," ucapnya.

Akibat penganiayaan itu, A terpaksa menjalani perawatan intensif selama dua hari di rumah sakit setelah kepalanya mengalami pusing dan perut terasa mual.

"Berselang dua jam kemudian rupanya saya gak tahan, muntah, sakit perut saya. Terus saya telpon temen untuk bawa saya dan opname," ujarnya.

A pun mengaku terkejut tiba-tiba dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan. Bahkan dirinya langsung dijebloskan ke Rutan Polrestabes Medan pada 25 Agustus 2022.

"Saya sangat depresi dan takut. Saya korban tapi kenapa ditetapkan tersangka. Saya juga sempat nanya sama penyidik apa salah saya, saya korban penganiayaan tiga orang ditetapkan tersangka," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum A, Aliyus Laia mengatakan sampai saat ini pihaknya terus melakukan upaya atas ketidakadilan yang menimpa kliennya tersebut. Di mana adanya dugaan tidak sesuai prosedur, mana dari itu, pihaknya telah melayangkan surat ke berbagai instansi.

"Kemarin kita surati Propam Polda Sumut, Irwasda, Wasidik, Komisi 3 DPR RI, Ombudsman, Kompolnas sampai kita menyurati Bapak Kapolri," ungkapnya.

Aliyus menjelaskan pihaknya terpaksa menyurati sejumlah instansi tersebut termasuk ke Kapolri, setelah menilai banyaknya unprosuderal dalam penetapan tersangka terhadap kliennya serta ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus tersebut.

"Setelah kita tanyakan ke Kasat, malah dijawab restoratif justice. Jadi jawabannya kok lain, sementara yang kita tanyakan apa dasar penetapan tersangka terhadap klien kami," sebutnya.

Belakangan Aliyus mengatakan pihaknya mengetahui kliennya dilaporkan oleh pelaku T ke Polrestabes Medan, namun atas kuasa Ni. Dia mempertanyakan penyidik yang hanya mengambil keterangan sepihak lalu menetapkan tersangka kliennya.

"Sementara si Ni ini tidak di lokasi kejadian. Saksi-saksi lain tidak diperiksa. Klien kami pun tidak diminta keterangan dan langsung ditetapkan tersangka. Nicolas ini hanya mendengar lalu melapor ke Polrestabes Medan," ungkapnya.

"Lalu teman-teman penyidik melakukan pengembangan klien kami ditangkap langsung. Harusnya kan penetapan tersangka harus ambil keterangan saksi, keterangan si pelapor, baru sampaikan SPDP nya. Tapi ini tidak, tidak ada dilaksanakan langsung main tangkap saja," terang Aliyus.

Aliyus pun turut prihatin pihak kepolisian lebih tanggap menangani laporan terhadap kliennya yang menjadi korban pengeroyokan. Dirinya menyebut pihak Polsek Medan Area baru menangkap satu pelaku dari tiga orang pelaku.

"Sebelumnya pelaku T sudah diamankan oleh pihak Polsek Medan Area. Tapi sekarang sudah ditangguhkan, kami juga mempertanyakan penangguhan tersebut. Sementara dua orang pelaku lagi C dan M sudah kabur sampai sekarang belum ditangkap," katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir mengatakan dalam perkara ini pihaknya sudah melaksanakan sesuai prosedur.

"Penanganan perkara sudah sesuai dengan prosedur. Dalam penanganan kami mengedepankan upaya restorative justice untuk terwujud perdamaian. Kami berharap kedua belah pihak dapat segera berdamai," pungkasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi