Terkait Kasus BLBI, Bekas Bioskop dan Tanah di Simalungun Disita

Terkait Kasus BLBI, Bekas Bioskop dan Tanah di Simalungun Disita
Kepala Kepolisian Resor Simalungun, AKBP Ronald Sipayung (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia menyita bekas bioskop dan tanah di Kabupaten Simalungun terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rabu (13/9).

Informasi yang diperoleh, aset yang disita berada di wilayah Polsek Bangun dan Purba berupa tanah dan bangunan bekas bioskop. Penyitaan aset bernilai miliaran rupiah tersebut terkait penanganan hak tagih negara dana BLBI.

Kepala Kepolisian Resor Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, membenarkan penyitaan aset terkait kasis BLBI di wilayah hukum Polsek Bangun dan Purba.

"Personel Polres Simalungun hanya backup pengamanan, objeknya di Bangun dan Purba," kata Ronald.

Kemudian Ronald mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara detail aset yang disita dan kepemilikannya.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi