Kocu ditahan di Mapolres Tanjungbalai, Minggu (9/10) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kepolisian Resor Tanjungbalai menangkap rumah Kocu (54) warga Kecamatan Tanjungbalai Utara dan mengamankan bukti 27,49 gram sabu saat penggerebekan di rumahnya.
Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi, menjelaskan Kocu beserta barang bukti ditangkap karena memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya, Minggu (9/10).
Reynold mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, Personil Satres Narkoba bersama Opsnal langsung melakukan penindakan dan penyelidikan serta mengetahui tersangka Kocu sedang berada di rumahnya.
"Personil Satresnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah dimaksud dan melihat tersangka Kocu sedang duduk," terangnya.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan tersamgka Kocu yang disaksikan kepala lingkungan setempat dan menemukan satu bungkus plastik klip transaparan diduga berisi sabu, satu unit timbangan elektrik warna hitam silver, satu bal plastik klip transparan kosong dan satu buah sendok plastik kecil warna biru.
"Petugas menemukan barang bukti tersebut dalam satu bungkus plastik hitam yqng ada digenggaman tangan kiri tersangka Kocu," ujarnya.
Tidak sampai disitu saja, tim juga melakukan penggeledahan rumah tersangka Kocu dan menemukan satu bungkus plastik besar klip transaparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,84 gram dari dalam lemari.
"Petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram, satu unit timbangan elektrik warna silver, lima bal plastik klip transparan kosong, satu unit handphone warna putih, uang kertas Rp.418.000 dan uang logam Rp.16.000 yang terletak di lantai rumahnya," jelasnya.
Saat diintrogasi tersangka Kocu mangaku barang haram miliknya itu diperoleh dari seseorang berinisila U, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap tersangka U namun belum berhasil ditemukan.
"Saat ini Tersangka Kocu beserta seluruh barang bukti yang disita kita tahan Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Kocu, yang juga residivis dijerat Pasal Pasar 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima Tahun penjara, tegasnya.
(RM/CSP)