Belum Sempat Kerja, 9 Warga Indonesia Dideportasi Malaysia

Belum Sempat Kerja, 9 Warga Indonesia Dideportasi Malaysia
Belum Sempat Kerja, 9 Warga Indonesia Dideportasi Malaysia (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Sembilan warga Indonesia dideportasi pihak Imigrasi Malaysia via Kualalumpur-Bandara Kualanamu Deliserdang, Sumut. Mereka tiba diangkut Air Asia tiba di Kualanamu Jumat (25/11) sekitar pukul 09.40 WIB.

"Sembilan orang ini hendak masuk ke Malaysia dengan niat kerja, tetapi langsung diamankan," kata petugas Badan Perlindungan Pekerja Mingran Indonesia (BP2MI) Sumut, Ade Frima Koesnanda, didampingi Rita Anggriyani.

Kata dia, dari sembilan ini empat orang perempuan dan lima laki-laki. Mereka berasal dari Sumut, Aceh, Jambi, Palembang, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tugas kita untuk memfasilitasi setibanya para warga Indonesia tiba di Kualanamu. Selanjutnya kita data dokumennya, lalu dipulangkan ke tempat asal,” jelas Ade.

Sedangkan dari data yang diperoleh, para WNI ini masuk ke Malaysia dari jalur laut bermaksud hendak kerja, ada yang dari Belawan, Dumai, dan Tanjungbalai. Rata-rata mereka sebelum dideportasi sempat ditahan kurang lebih 6 bulan.

Petugas BP2MI, Rita Anggriyani, menjelaskan, nama WNI yang dideportasi, Farijal dan Jufri warga Jambi. Hasbi, Muzakkir, Iqbal warga Aceh. Siti Aisyah warga Palembang, Ismayanti warga NTT, Yeni Sri warga Binjai, dan Sinta Andriani warga Batubara,Sumut.

Farijal, WNI yang dideportasi mengaku masuk via jalur Tanjungbalai. "Belum sempat kerja sudah ditangkap,” ujarnya, yang bermaksud ke Malaysia kerja bidang perkebunan sebagai pendodos karet.

Dengan dideportasi sembilan orang warga ini, per 24 November 2022, sebanyak 112 orang pekerja migran Indonesia (PMI) Nonprosedural sudah dideportasi.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi