Peningkatan SDM Masyarakat dan Masa Depan Indonesia Berada di Tangan Presiden RI

Peningkatan SDM Masyarakat dan Masa Depan Indonesia Berada di Tangan Presiden RI
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masa Depan Indonesia Berada di Tangan Presiden RI (Analisadaily/Ist)

Oleh; Drs Syaiful Syafri MM

Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Indonesia sangat dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari isi batang tubuh UUD 1945 yakni pasal 31 yang menyatakan setiap Warga Negara mendapatkan pendidikan serta wajib mengikuti pendidikan dasar. “Dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana Pembukaan UUD 1945.”

SDM masyarakat Indonesia tidak terlepas daripada Kebijakan Pemerintah untuk pendidikan masyarakat di Indonesia yang dimulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk masyarakat penyandang masalah sosial seperti disabilitas dalam mempersiapkan cara berfikir para pelajar dan mahasiswa untuk mampu bersaing ke depan, dan tidak sebatas memahami kondisi Indonesia saat ini, melainkan memiliki wawasan ke depan sebagai persaingan global, sehingga pendekatan dan metoda pembelajaran yang berorientasi praktek lapangan menjadi sangat penting.

Jejak Pendidikan di Indonesia

Upaya membangun SDM masyarakat Indonesia secara masif telah dimulai sejak Pemerintahan Orde Baru melalui pemerataan akses pendidikan dasar yang merata di seluruh Desa dan Perkotaan di Indonesia. Langkah ini diwujudkan melalui Inpres Nomor 10 tahun 1973 dan ditindaklanjuti dengan Inpres Nomor 6 tahun l975.

Kebijakan tersebut mencakup pembangunan sekolah dasar, penyediaan fasilitas pendukung seperti air bersih, buku pembelajaran dan penataan, serta penempatan guru-guru juga pembangunan pendidikan sekolah lanjutan Pertama dan Menengah sesuai kebutuhan Masyarakat di samping pendidikan untuk disabilitas seperti Sekolah Luar Biasa (SLB). Program ini merupakan pelajaran penting bagi perubahan besar dalam dunia pendidikan di Indonesia yang didukung langsung oleh pimpinan tertinggi Pemerintahan, yakni Presiden RI.

SDM masyarakat yang maju akan melahirkan pelajar dan mahasiswa Indonesia memiliki kepribadian yang baik, kreatif dan mampu berinovasi, sehingga mampu membangun pertumbuhan ekonomi serta produktifitas Nasional dapat ditingkatkan.

SDM yang unggul juga mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dengan menggunakan tehnologi dalam persaingan global sekaligus mampu mengelola Sumber Daya Alam (SDA) secara efisien dan keberlanjutan. Tuntutan ini sangat mendesak, karena Indonesia menargetkan menjadi negara maju pada tahun 2045, sebagai tuntutan pada tahun 2045 sebagai generasi emas dalam memperingati 100 tahun Kemerdekaan RI.

Tidak Sebatas Undang-Undang atau Peraturan dan Kurikulum serta Diklat Guru

Peningkatan SDM masyarakat Indonesia tidak cukup sebatas terbitnya Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai peraturan turunnya. Pemerintah telah menerbitkan berbagai Peraturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 sebagai pengganti Peraturan-Peraturan sebelumnya tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai pengganti Peraturan sebelumnya.

Di tingkat Kementerian terdapat sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Perguruan Tinggi dan Tehnologi seperti Permen dikdasmen Nomor 10- 12 - 21 tahun 2025 atau Nomor 1 Tahun 2026.

Atau sebatas lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Nomor 10 tahun 2026 terkait program studi dan akreditasi serta tata kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri (BAN-PT-LAM). Regulasi ini sangat penting, tetapi belum cukup, melainkankan dibutuhkan SDM pengajar seperti guru sesuai jenjang pendidikan mengajar atau dosen di tingkat Perguruan Tinggi yang memiliki kapasitas, tidak semata berorientasi kepada teori. Mereka harus mampu menyiapkan pelajar dan mahasiswa yang memiliki pandangan ke depan dari hasil penelitian, serta melihat kemajuan negara-negara maju di tangan kaula muda.

Akreditasi kelembagaan dan gelar akademi dari sebuah pendidikan merupakan proses dari sebuah administrasi dan proses pembelajaran, dan belum menjamin memiliki keilmuan serta kepribadian yang mendukung kemajuan seorang secara pribadi maupun banyak orang. Hal ini dapat dilihat dalam sekala kecil masih semrawutnya arus lalu lintas, sampah yang berserak. Demikian halnya dengan gelar akademi yang dimiliki seorang pemimpin tidak memberi pengaruh terhadap sebuah perubahan di daerah dari daerah yang dipimpinnya.

Di Indonesia pembangunan SDM melalui Pendidikan berpedoman kepada kurikulum yang silih berganti sejak kurikulum 1947 yang dikenal Rencana pembelajaran 1947 dan berganti sebanyak 13 kali sejak berdiri Negara RI, dan saat ini menggunakan Kurikulum terbaru tahun 2026 berupa Kurikulum Merdeka dengan suplemen Deep Learning Sedangkan untuk siswa penyandang masalah sosial seperti disabilitas juga dilengkapi sarana pendukung.

Dengan kurikulum ini para Guru sesuai jenjang Pendidikan PAUD, Dasar dan Menengah telah mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan Kapasitas tenaga pendidik sesuai peraturan Mendikdasmen Nomor 21 tahun 2025 tentang Standar Tenaga Pendidikan PAUD, Dasar dan Menengah.

Namun perlu diingat bahwa seorang Guru atau Dosen tidak memiliki kewenangan Tata Kelola Sekolah atau Program Studi, apalagi menyangkut kebijakan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan. Artinya tata kelola sekolah tidak terlepas dari SDM Kepala Sekolah, dalam menyikapi kurikulum dan metoda pembelajaran dari seorang guru serta kegiatan ektrakurikuler yang melahirkan inovasi dan kreativitas siswa serta SDM Kepala Dinas Pendidikan yang sesuai dengan kompetensi berdasarkan tingkatan, karena seorang Kepala Dinas Pendidikan yang tidak memiliki kompetensi juga menjadi hambatan.

Selain itu masih diperlukan kebijakan seorang Pemimpin sebagai Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati, Wali Kota, dan Gubernur di setiap Provinsi serta secara Nasional adalah Presiden RI sesuai periode kepemimpinan, karena pendidikan erat kaitannya dengan kekurangan guru , pemerataan guru, kesejahteraan guru, dan status guru, serta sarana dan prasarana yang ada di samping kondisi siswa dari aspek ekonomi yang berbeda.

Melibatkan Forkopimda dalam Kunjungan Sekolah dan Perguruan Tinggi

Kebijakan dari seorang Pemimpin yang tepat bukan seladar wacana. Pada periode 2010 sd 2014 Provinsi Sumatera Utara pernah menerapkan kebijakan yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dimas teknis dalam meningkatkan SDM melalui Pendidikan.

Unsur Forkopimda seperti Gubernur, Pangdam, Kapolda, Kejati dan Dinas Teknis dilibatkan dalam meningkatkan SDM masyarakat melalui pendidikan. Keterlibatan Forkopimda di dunia pendidikan diantaranya hadir sebagai pembina upacara di sekolah-sekolah sesuai tingkatan apakah seorang Gubernur, Kapolda, Pangdam, dan Kejati di Sumatera Utara untuk mendidik siswa atau mahasiswa dalam kecintaannya kepada bangsa dan negara serta masa depannya.

Di tingkat kabupaten dan kota melibatkan Forkopimda Kabupaten dan Kota seperti kunjungan untuk melihat ujian nasional sekolah sesuai tingkatan, baik di Sekolah Negeri atau Swasta, atau menjadi pembina upacara dan sejenisnya, karena kemajuan SDM masyarakat di daerah tidak terlepas dari tanggung jawab Pemimpin di daerahnya. Jika kebijakan Pemimpin Daerah tidak tepat mengangkat pemimpin di jajaran pendidikan apa lagi tidak memiliki kapasitas dan kompetensi inilah yang merusak jajaran pendidikan itu sendiri.

Demikian juga dengan rapat-rapat kerja jajaran Dinas Pendidikan ikut melibatkan Forkopimda untuk memberi motivasi kepada pelajar dan guru melalui upacara bendera pada hari Senin di sekolah, dan juga melibatkan Dinas Teknis yang berhubungan dengan peningkatan SDM Pelajar, Guru, Kepala Sekolah, dan jajaran pendidikan. Yang lebih menarik sejumlah Guru Bidang Studi yang berprestasi mendidik siswanya dengan hasil UN siswa seperti matematika, fisika, Biologi dengan nilai 10 ikut menjadi narasumber dalam Rapat Jajaran Dinas Pendidikan atau dengan para Kepala Sekolah.

Selain dari pada itu dalam berbagai rapat kerja antara Dinas Pendidikan Sumut dengan Kabupaten dan Kota serta Kepala Sekolah didorong keberadaan Komite Sekolah atau Ikatan Alumni untuk berpartisipasi dalam membantu peningkatan kualitas pendidikan di sekolahnya.

Sama halnya dengan Sumber dana pendidikan dilaksanakan secara disiplin seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) per tanggal 10 Januari atau setiap Triwulan tidak pernah terlambat, tunjangan profesi guru tidak pernah terlambat, karena keterlambatan dana BOS mempengaruhi operasional sekolah.

Sisi lain juga dilaksanakan beasiswa bagi guru-guru untuk kesetaraan pendidikan melalui Universitas Terbuka (UT) serta keberanian seorang kadis pendidikan berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (masa itu) Prof. M.Nuh untuk memberi beasiswa kepada Mahasiswa dari masyarakat yang tidak mampu ke Perguruan Tinggi serta meninjau Perguruan Tinggi, Sekolah dan kunjungan rumah peserta beasiswa.

Kebijakan Daerah Mendapat Perhatian Presiden RI

Demikian halnya dengan dunia Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, unsur Forkopimda dan didampingi Kadis Pendidikan di Sumut turun ke Perguruan Tinggi sebagai suatu kebijakan daerah untuk memberi kuliah umum kepada Mahasiswa dan Dosen yang intinya berorientasi untuk menyamakan persepsi masa depan Indonesia untuk menggugah pemikiran Mahasiswa dan Dosen tidak sebatas perkuliahan secara teori, tetapi kebutuhan keilmuan, kepribadian yang berhubungan dengan praktek penyelenggaraan pembangunan di masa depan yang sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Kebijakan seorang Pemimpin khususnya di daerah ini dibutuhkan untuk mengurangi angka pengangguran terbuka di kalangan sarjana yang saat ini berdasarkan data statistik mencapai 14%.

Untuk daerah Sumatera Utara periode 2010 sd 2013 dari program kerja yang direncanakan Kepala Dinas Pendidikan Sumut melalui Kebijakan Gubernur di Sumatera Utara tentang peningkatan kualitas SDM masyarakat melalui Pendidikan, pada tahun 2012 tepatnya bulan Maret 2013 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengundang Kadis Pendidikan Sumut untuk memberikan penjelasan melalui persentase di hadapan Presiden RI dan Menteri Kabinet tentang Program Pendidikan di Sumut ketika terjadi lonjakan penguatan SDM pendidikan di Sumut atas Kebijakan yang diterapkan.

Masa itu Dinas Pendidikan Sumut juga melibatkan Usaid sebagai lembaga pendidikan dari Amerika Serikat yang berpartisipasi mendonorkan anggaran pendidikan khusus peningkatan kualitas guru dalam pembelajaran di samping kerjasama berbagai perusahaan yang berhubungan dengan perluasan lowongan kerja alumni SMK.

Persentase tunggal yang berlangsung selama 1 jam dan dihadiri Wakil Presiden RI Budiono dan 12 Menteri Kabinet diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prof. M. Nuh turut dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Utara berlangsung di Aula Pemerintah Kabupaten Simalungun dan dihadiri seribuan peserta lainnya.

Selain dari pada itu dalam tahun yang sama pertemuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan para pelaku Lembaga pendidikan dunia yang aktif mengikuti dan membantu pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengundang Kadis Pendidikan Sumut sebagai Nara Sumber tunggal tentang kebijakan yang dilakukan Dinas Pendidikan di Sumut untuk disampaikan kepada lembaga pendidikan dunia yang ada di Indonesia, yang pada masa itu masih di bawah kepemimpinan Menteri Prof. M. Nuh.

Peningkatan SDM Berada di Tangan Presiden RI

Inilah arti sebuah kebijakan yang tidak dimiliki setiap orang atau seorang Pemimpin dalam peningkatan SDM masyarakat melalui pendidikan. Pengalaman tersebut menunjukkan arti sebuah kebijakan yang tidak dimiliki setiap orang atau setiap pemimpin dalam upaya peningkatan SDM melalui pendidikan. Di daerah kebijakan ini berada di tangan seorang Kepala Daerah. Secara nasional kebijakan itu berada di tangan seorang Presiden RI, bukan semata berada di tangan seorang Menteri di Kementerian Pendidikan sebagai pembantu Presiden RI yang selalu berorientasi pada teori pendidikan atau sebatas penelitian tentang pendidikan, sehingga menerbitkan berbagai peraturan. Melainkan peningkatan SDM melalui Pendidikan harus melibatkan berbagai Lembaga Teknus yang sejalan dengan peningkatan SDM masyarakat persiapan Indonesia Emas tahun 2045.

Kebijakan Presiden RI secara Nasional masa Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto terlihat dari berdirinya Sekolah Rakyat untuk anak-anak miskin dalam memutus mata rantai kemiskinan ekstrem sesuai Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2025 tentang Sekolah Rakyat. Hal ini sejalan dengan jumlah angka kemiskinan ekstrem sesuai data BPS mencapai 5.360.654 usia sekolah.

Dengan berdirinya Sekolah Rakyat menuju tahun ke-3 Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu Program Prioritas Nasional. Diketahui kondisi SDM Indonesia saat ini terus mengalami peningkatan yang secara makro kondisi SDM Indonesia terus membaik, tercermin dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai diangka 75, 02. Namun pertanyaan penting lainnya apakah SDM masyarakat Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan sudah mampu bersaing dengan negara-negara lain.

“Tegasnya peningkatan SDM masyarakat dan masa depan Indonesia berada di tangan seorang Presiden Republik Indonesia.”

Penulis adalah Pj Bupati Batu Bara 2008, pernah bertugas Sebagai Kepala Diklat Kesos Wilayah Sumbagut, Kadis Perpustakaan dan Arsip, Kadis Sosial, dan Kadis Pendidikan di Sumut

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi