Komjak Dukung Kejagung Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo

Komjak Dukung Kejagung Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo
Tangkapan layar Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr Barita Simanjuntak memberikan paparan pada webinar yang diadakan ICJR di Jakarta, Jumat (17/2) (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Kejaksaan mendukung langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, beserta istrinya Putri Candrawathi serta ajudan dan asisten rumah tangganya

"Jadi apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka jaksa penuntut umum menjadi wajib untuk banding," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak dilansir dari Antara, Jumat (17/2).

Barita menjelaskan teknis peradilan di Indonesia, hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkara pidana ada pada terpidana dan jaksa penuntut umum.

Secara teknis apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka untuk mengawal dan menjaga agar proses hukum yang berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, maka jaksa tentu juga akan mengimbanginya dengan menyatakan banding.

Sebab, lanjut Barita, sangat penting bagi jaksa penuntut umum untuk menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana yang disebut dengan memori banding dengan membuat kontra memori banding.

"Sehingga majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili secara komprehensif," katanya.

Kemudian, terang dia, ketentuan mengenai hal ini juga ada pedoman, parameter dan indikator yang jelas di Kejaksaan.

Lebih lanjut apabila terhadap putusan banding jaksa penuntut umum melihat ada hal-hal yang tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutannya maka jaksa penuntut umum memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Berbeda apabila terpidana menerima putusan maka jaksa penuntut umum bisa juga menerima putusan sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) atau mengajukan banding," kata Barita menerangkan.

Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding terhadap perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang juga mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan itu dijatuhi hukuman mati. Kemudian istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 dan 13 tahun penjara. Sementara, Richard Eliezer dari awalnya dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi