Situasi saat diskusi publik dibubarkan (Tangkapan layar video)
Analisadaily.com, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis mengecam upaya paksa untuk membubarkan diskusi publik bertajuk 'Masa Depan Orang Utan Tapanuli dan Ekosistem Batang Toru' oleh sekelompok orang tidak dikenal di suatu kafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (9/3). Diskusi ini digelar Satya Bumi, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) dan sejumlah organisasi sosial masyarakat.
Sekitar pukul 10.30 WIB, saat diskusi akan dimulai, tiba-tiba empat orang tak dikenal datang ke lokasi acara dan salah seorang di antaranya marah-marah dengan nada membentak menyuruh diskusi dibubarkan. Panitia berupaya menenangkan, namun yang bersangkutan tetap berkeras agar diskusi tidak dilanjutkan dan melabrak sebuah kursi secara emosional.
Tanpa menyebut identitas dan asal institusinya, pria tersebut mengaku dari Salemba, Jakarta Pusat. Ketegangan ini berlangsung sekitar 15 menit, dan akhirnya mulai mereda setelah panitia membawa pria yang bersangkutan ke lantai bawah untuk berdialog dan menjelaskan konteks acaranya. Pelaku sempat tidak terima dan akhirnya panitia memanggil petugas keamanan. Hingga pukul 12 WIB siang tadi diskusi tetap berlangsung.
“Upaya membubarkan diskusi secara paksa ini jelas melanggar hak kebebasan berekspresi dan berkumpul dengan damai, yang sudah dilindungi dalam UUD 45 pasal 28. Siapapun harus menjunjung tinggi hak-hak tersebut,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung.
“Maka kami mendukung aksi sekelompok orang itu dilaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum, karena kami melihat aksi intimidasi dan ancaman ini akan terulang lagi bila dibiarkan. Bukt-bukti sudah ada dan terlihat jelas dalam rekaman video. Maka harus ditelusuri apakah insiden itu merupakan aksi spontan individual atau sudah direncanakan dan siapa dalangnya,” lanjut Erick.
KKJ memandang acara diskusi semacam ini tidak boleh diganggu apalagi sampai dibubarkan paksa, mengingat betapa pentingnya topik yang dibicarakan. Diskusi orang utan Tapanuli ini merupakan respons atas liputan kolaborasi lima media massa nasional beberapa waktu lalu yang mengangkat masalah ancaman Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) pada bentang alam Batang Toru, Sumatera Utara. Sejumlah permasalahan proyek diungkap dalam liputan kolaborasi tersebut.
"Maka diskusi publik yang merespons liputan kolaborasi media massa itu seharusnya tidak disikapi dengan tindakan atau upaya pembubaran," tegasnya.
KKJ mengimbau semua pihak untuk menghargai diskusi hasil liputan jurnalistik sebagai bagian dari kebebasan pers di Indonesia. Bila ada yang merasa keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab ke media. Peraturan tentang hak jawab diatur di pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
(CSP)