Wali Kota Siantar Diminta Diberhentikan

Wali Kota Siantar Diminta Diberhentikan
Pengunjuk rasa saat berada di halaman kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (20/3). (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Siantar - Pengunjuk rasa meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai Wali Kota.

Koordinator Aksi, Agus Butarbutar, meminta DPRD Pematangsiantar agar bersepakat dengan tuntutannya yang ditunjukkan dengan mendatangani spanduk yang dibentangkan.

"Berdasarkan tanda tangan itu, jumlah anggota DPRD yang sepakat agar Susanti diberhentikan mencapai 28 dari 30 orang," kata di Halaman kantor DPRD Pematangsiantar, Jalan Adam Malik, Senin (20/3). Namun dua orang lagi, tidak hadir.

Kata dia, Susanti Dewyani patut diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar sumpah jabatannya sebagaimana dalam UUD 1945. Dia menduga, Susanti menerima gratifikasi pengangkatan pejabat Administratif serta dugaan pemalsuan berita acara rapat klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator di lingkungan Pemko Pematangsiantar yang difasilitasi Badan Kepegawaian Negara tanggal 14 Desember 2022.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi