DPRD Pematangsiantar Usulkan Wali Kota Diberhentikan

DPRD Pematangsiantar Usulkan Wali Kota Diberhentikan
Anggota DPRD Pematangsiantar menggelar sidang pleno pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar pada rapat paripurna DPRD Pematangsiantar, Senin (20/3). (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar mengusulkan Wali Kota Pematangsiantar untuk diberhentikan, saat Rapat Paripurna, Senin (20/3).

"Karena tidak pernah hadir rapat paripurna DPRD Pematangsiantar," tegas Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga.

Sebanyak 27 orang anggota DPRD Pematangsiantar menyetujui pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, namun satu diantaranya tidak menyetujui.

Anggota Fraksi Golkar, Daud Simanjuntak, mengatakan Wali Kota Pematangsiantar telah bertindak melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

"Wali Kota telah bertindak terlalu dini dan prematur dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan pemko Pematangsiantar. Tidak mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," ucap Daud.

Dia menjelaskan lebih dalam, pengangkatan telah melawan hukum yang di implitasi telah melanggar jabatan.

"Tidak pernah hadir dari Fraksi PAN. Adanya pemalsuan dokumen terhadap pelantikan pejabat administrasi. Serta Wali Kota tidak pernah hadir memberikan keterangan atas dengar pendapat anggota DPRD," sambung Daud.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi