Pengadilan Negeri Lubukpakam (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Sebanyak 6 orang jaksa, 2 di antaranya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kekari) Deliserdang direncanakan akan menggiring MUR, salah satu pentolan kasus gugatan HGU PTPN 2 Kebun Penara dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Informasi yang dihimpun, Jumat (14/4), pihak PN Lubukpakam sudah membuat ketetapan, baik waktu persidangan maupun majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
Persidangan salah satu aktor di balik gugatan RK Cs terhadap areal HGU No 62 dinilai banyak pihak cukup penting. Karena perannya yang cukup besar dari mulai awal proses pengumpulan data warga kelompok tani sampai proses gugatan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Seperti pengakuan sejumlah warga, yang juga akan diajukan jaksa sebagai saksi, MUR bertindak di lapangan sampai menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu Notaris di Tanjungmorawa untuk menandatangani berkas serta menerima uang dari pengusaha diduga ada di belakang upaya untuk menggugat HGU PTPN 2 Kebun Penara.
Janji yang disampaikan MUR kepada warga yang kemudian dijadikan anggota Kelompok Tani RK Cs cukup menggiurkan. Setiap anggota Kelompok Tani dijanjikan mendapat lahan seluas 2 hektare atau uang kontan sebesar Rp 1,5 miliar jika Kebun Penara berhasil dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung.
Sebagai perangsang warga, tiap kali pertemuan dengan Murachman dan tim lainnya di Tanjungmorawa, warga selalu dibekali uang saku dan uang transport. Belakangan, warga merasa menjadi korban janji bohong. Sebab pembagian lahan seluas 2 hektare, apalagi uang kontan Rp 1,5 miliar itu tidak pernah terwujud.
Padahal mereka sudah dipaksa membuat surat penyerahan lahan kepada pihak lain, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga atas gugatan HGU Kebun Penara tersebut. Pengakuan-pengakuan inilah disertai sejumlah bukti dugaan adanya pemalsuan data dalam gugatan perdata tersebut.
Selanjutnya PTPN 2 mengadukan MUR ke Polda Sumatera Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana. Pangaduan ini kemudian diproses secara marathon dengan meminta keterangan setidaknya terhadap 37 orang saksi dan juga akan didengar keterangannya di persidangan. Dan sejak 10 Maret 2023 MUR ditahan di Mapolda Sumut, hingga kini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Di samping banyaknya saksi yang akan diajukan ke persidangan, tim jaksa juga menghadirkan 5 saksi ahli yang akan didengar keterangannya dalam kasus ini. Mereka dinilai cukup berkompeten sebagai ahli yang akan dihadirkan di depan majelis hakim PN Lubukpakam.
"Dengan diajukannya MUR sebagai terdakwa diharapkan akan mengungkap nama-nama lain yang ikut berperan dalam upaya merampas tanah negara seluas 464 hektar yang selama ini dikuasai PTPN 2 sebagai areal perkebunan kelapa sawit," ujar Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan beerapa hari lalu.
Dikatakan, areal yang masuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau ini, adalah asset murni HGU PTPN 2. "Namun dalam gugatannya, RK Cs mengklaim lahan tersebut sebagai areal eks Kebun Tembakau PTP IX," tambah Rahmat Kurniawan.
(KAH/RZD)