Areal Cagar Budaya di Batangkuis Digarap Mafia Tanah

Areal Cagar Budaya di Batangkuis Digarap Mafia Tanah
Ruko didirikan di areal cagar budaya di Batangkuis oleh oknum mafia tanah (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Batangkuis - Areal cagar budaya yang ditetapkan Pemkab Deliserdang, yaitu rumah dinas PTPN 2 di Jalan Tembakau Deli, Desa Tanjungsari, Kecamatan Batangkuis digarap oknum mafia tanah dengan mendirikan beberapa unit bangunan rumah tokoh (ruko).

Ironisnya, sampai sejauh ini tidak ada tindakan dari pihak terkait, bahkan terkesan ada pembiaran. “Ya, itu sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Bupati Deliserdang sejak 2021,” kata Sekretaris Camat (Sekcam) Batangkuis, Zunaidi, Jumat (17/3).

Kata dia, terkait pembangunan itu, pihaknya sudah menyurati pihak terkait, namun sejauh ini belum ada jawaban. “Intinya, suratnya sudah ada penetapan cagar budaya yang diploting seluas 2 hektare,” tambahnya.

Manager Kebun PTPN 2 Batangkuis, Ade Efi Hazar, saat dikonfirmasi belum memberikan respons terkait hal tersebut. Sementara Kasubag Humas PTPN 2, Rahmad Kurniawan mengaku, persoalan areal rumah dinas di Batangkuis yang digarap sedang dimusyawarahkan.

"Manager Kebun Batangkuis sedang melaksanakan umrah, dan persoalan tersebut masih dibahas,” ucapnya.

Di soal cagar budaya, menurutnya itu ranahnya Pemkab Deliserdang. “Bisa saja Pemkab menetapkan areal rumah dinas di Batangkuis jadi cagar budaya, misalkan RS Tembakau Deli juga sudah ditetapkan Pemkab Deliserdang sebagai cagar budaya,” sebutnya.

Informasi yang berkembang, area tersebut sudah digarap oknum mafia tanah, kuat didugaan melibatkan oknum di PTPN 2 bekerja sama pemodal dengan oknum lain sejak Oktober 2022.

Bahkan di sepanjang jalan area tersebut sudah berdiri beberapa unit ruko, sebagian sudah siap, sebagian lagi sedang pembangunan, dan yang sudah siap diperjualbelikan oleh oknum tersebut dengan harga ratusan juta rupiah.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi