Aksi Unjuk Rasa di Kansas City Merebak Usai Penembakan Remaja Kulit Hitam

Aksi Unjuk Rasa di Kansas City Merebak Usai Penembakan Remaja Kulit Hitam
Foto yang diabadikan pada 8 Juni 2020 ini menunjukkan seorang pengunjuk rasa memegang poster bertuliskan "Black Lives Matter" di dekat Gedung Putih saat unjuk rasa memprotes kematian George Floyd di Washington DC, Amerika Serikat (Xinhua/Liu Jie)

Analisadaily.com, Kansas City - Aksi unjuk rasa merebak di Kansas City, Amerika Serikat, setelah seorang kulit putih pemilik rumah menembak remaja kulit hitam yang secara tidak sengaja menekan bel rumah saat hendak menjemput saudara kembarnya.

Ralph Yarl (16), remaja tersebut, selamat dari maut dan sudah pulang dari rumah sakit setelah kena tembak di bagian kepala serta tangan saat berada di depan pintu rumah seorang kulit putih, sekitar pukul 22.00 waktu setempat, demikian menurut pengacara keluarga korban, Ben Crump, dan surat kabar Kansas City Star.

Dilansir dari Antara, mengutip Reuters, Selasa (18/4), video rekaman yang dilihat oleh surat kabar tersebut memperlihatkan pemilik rumah adalah seorang pria berusia 84 tahun. Pihak kepolisian menolak untuk memberikan keterangan mengenai identitas pria tersebut.

Pada hari kedua aksi, pengunjuk rasa berkumpul di dekat rumah satu lantai dengan deretan pohon di depannya, sambil berteriak "Jiwa kulit hitam sedang diserang" dan "Ayo bangkit dan lawan."

Kamala Haris, wakil presiden AS, ikut berkomentar melalui Twitter dengan menulis: "Tidak boleh ada anak yang hidup dalam ketakutan ditembak hanya karena kesalahan menekan bel rumah yang salah."

Menurut Kepala Kepolisian Kansas City, Stacey Graves, pemilik rumah tersebut ditahan untuk pemeriksaan selama 24 jam, tapi kemudian dibebaskan sambil menunggu hasil wawancara dengan Yarl serta pengumpulan hasil forensik.

Kasus tersebut diserahkan kepada kantor kejaksaan Clay County untuk pemeriksaan kembali dakwaan.

Crump, pengacara keluarga korban, menuntut agar pria pemilik rumah itu ditahan dan didakwa atas percobaan pembunuhan terhadap Yarl, yang oleh teman-temannya digambarkan sebagai murid yang pintar dan berbakat musik.

Negara Bagian Missouri mempunyai undang-undang yang membolehkan pemilik rumah untuk menggunakan kekuatan fisik sebagai bentuk pembelaan diri dari penyusup.

Undang-undang tersebut menyatakan, seseorang tidak dapat menggunakan kekuatan mematikan kecuali jika mereka cukup yakin bahwa hal itu diperlukan untuk melindungi diri mereka sendiri atau orang lain dari kematian atau cedera fisik yang serius, atau kemungkinan tindak kejahatan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi