RSUD Tuan Rondohaim (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)
Analisadaily.com, Simalungun - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya aset di RSUD Tuan Rondohaim - Pematang Raya, Kabupaten Simalungun,, berupa peralatan medis dan pendukung hingga kini tak jelas keberadaannya. Parahnya, peralatan tersebut dinilai total keseluruhan senilai Rp 709 juta.
Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 58.B/LHP/XVIII/05/2022 per tanggal 19 Mei 2022 yang mengungkap pengelolaan aset tak tertib di Pemkab Simalungun.
Sejumlah aset 'gaib' berupa peralatan di RSUD Tuan Rondohaim tersebut antara lain puluhan alat semprot sprayer elektrik 10 liter, sejumlah meja dan lemari, beberapa sofa, laptop, beberapa AC dan printer. Barang-barang ini dibeli tahun 2020 untuk kebutuhan RSUD Tuan Rondohaim, yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Darurat Khusus Covid-19 di masa kepemimpinan Dirut Dr Jan Maurisdo Purba.
Berkaitan dengan hilangnya barang-barang milik rumah sakit plat merah tipe-C ini, Humas RSUD Tuan Rondohaim, Fernando Tamba mengatakan seluruh barang-barang dibeli oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun pada saat itu.
BPBD kabupaten Simalungun bertanggungjawab membeli dan memakai barang-barang tersebut, saat Pemerintah Kabupaten Simalungun berinisiatif membangun rumah sakit darurat khusus Covid-19.
"Iya kemarin kan direncakan mendirikan rumah sakit khusus Covid-19. Itu dianggarkan di BPBD tahun 2020. Kalau sampai sekarang, kita sudah menelusuri ke mana barang-barangnya," ujar Fernando.
Fernando mengarahkan agar wartawan menanyakan temuan ini ke BPBD Kabupaten Simalungun, yang dianggap bertanggungjawab mengelola barang-barang tersebut kala itu.
"Ini sebenarnya bukan aset RSUD Rondohaim. Penempatannya aja yang ke Rondohaim. Kalau untuk pertanggungjawabannya di BPBD. Tanya aja ke bencana (BPBD)," katanya.
Responden BPK Ratama Saragih yang dimintai tanggapannya, Sabtu (20/5) mengatakan, jika ini terus berlangsung tanpa penyelesaian. Pemkab Simalungun dinggap tak melakukan Tindakan pemerintahaan (Bestuurshandeling) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
"Tindakan Pemerintahan yang berdasarkan hukum (rechts handelingen) dimana tindakan pemerintahaan tersebut yang karena sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk menciptakan hak dan kewajiban," tegas Jejaring Ombudsman RI ini.
Ratama juga mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat agar jangan tutup mata.
(FHS/RZD)