Proyek Pembangunan Kantor PN Sibuhuan Makan Korban, 1 Pekerja Tewas

Proyek Pembangunan Kantor PN Sibuhuan Makan Korban, 1 Pekerja Tewas
Proyek pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan, Jalan Kihajar Dewantara, Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Proyek pembangunan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas (Palas) memakan korban. Seorang pekerja bangunan tewas akibat terjatuh dari lantai II bangunan gedung.

Informasi diperoleh, kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian itu terjadi Jumat (19/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban SN (26) warga Lingkungan II Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, bekerja di bagian gedung lantai II, sebagai tukang las.

Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, membenarkan kejadian itu. "Iya benar, seorang pekerja meninggal dunia merupakan warga Sibuhuan," kata Hitler, Sabtu ( 20/5).

Hitler menjelaskan, saat kejadian nahas itu, korban yang terjatuh hingga mengalami luka-luka langsung dilarikan rekannya ke Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Madina Sibuhuan, namun nyawanya tak tertolong.

"Mungkin licin, jadi korban terjatuh," ungkap Hitler.

Ketika ditanya terkait pemeriksaan saksi terkait insiden itu, Hitler mengakui sudah. "Iya, sudah ada, namun baru beberapa orang, termasuk dari pekerja," kata Hitler.

Sebelum meninggal dunia, saat korban terjatuh sempat mendapat perawatan dari petugas. Namun nyawa korban tidak terselamatkan akibat luka serius di bagian kepala.

Pantauan di lokasi kejadian, pembangunan proyek tersebut dengan pintu pagar tertutup tidak terlihat adanya aktivitas pekerja lagi.

“Hari ini kita tidak bekerja akibat peristiwa itu,” ucap seorang pekerja yang hendak masuk ke lokasi proyek, tanpa mau berkomentar lebih dan tidak mengizinkan wartawan masuk ke lokasi untuk mengambil gambar bangunan.

Seorang dari pihak PT Bumi Putri Silampari, Kurniawan, beberapa kali dihubungi melalui seluler maupun melalui pesan singkat WhatsApp terkait peristiwa nahas itu, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan apapun.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi