Pengesahan UU PPRT Lindungi Pekerja dan Pemberi Kerja

Pengesahan UU PPRT Lindungi Pekerja dan Pemberi Kerja
Veryanto Sitohang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengharapkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada tahun ini. UU ini akan melindungi pekerja sekaligus memberi jaminan kepada pemberi kerja.

Karena, sampai saat ini, PRT masih terus berada dalam kondisi rentan mengalami berbagai jenis tindakan kekerasan dan berbagai kekerasan itu terus terjadi dan berulang.

Terkini, Komisi Nasional (Komnas Perempuan) menyoroti kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Berdasarkan pantauan media Komnas Perempuan, kasus kekerasan yang menimpa korban atas nama Siti Khotimah saat ini sudah berproses di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Korban mengalami kekerasan berlapis di antaranya kekerasan fisik, psikis dan kekerasan seksual. Kekerasan yang dialami korban dilakukan secara berkelompok, yakni oleh majikannya sebagai pemberi kerja dan rekan kerjanya.

Menurut Komnas Perempuan seperti disampaikan dalam siaran pers yang diterima Analisadaily, Kamis (15/6), situasi ini memperlihatkan bagaimana PRT berada dalam situasi yang rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan karena kasus-kasus kekerasan terhadap PRT terus terjadi dan berulang.

Diperkirakan saat ini jumlah PRT dalam negeri sebanyak lima juta orang dan didominasi oleh perempuan. Sementara itu, jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerta sebagai PRT juga besar.

Sejauh ini kontribusi PRT dalam perluasan kesempatan kerja yang banyak diampu oleh perempuan tidak didukung adanya pengakuan dan pelindungan dalam regulasi kebijakan negara. Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT sudah bergulir dan mandeg di parlemen selama 19 tahun.

"Saat ini, pemerintah sudah menyampaikan komitmen dan dukungan untuk percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dengan menyerahkan DIM (daftar isian masalah) ke DPR," kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, Kamis (15/6).

"Dukungan untuk percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang terus meningkat dari berbagai pihak dan penting untuk diperluas," tambahnya.

Disampaikannya, Hari PRT Internasional yang diselenggarakan setiap tanggal 16 Juni bertepatan dengan ditetapkannya Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT, diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) pada 2011.

Momentum peringatan Hari PRT Internasional, Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan atas kasus yang dialami Siti Khotimah dan meminta penegak hukum memberikan perlindungan, pemulihan dan keadilan terhadap korban.

Komnas Perempuan juga menyampaikan dukungan agar PRT diakui sebagai pekerja dan mendapatkan perlindungan melalui pengesahan RUU PPRT.

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, yang saat ini menjadi Ketua Tim Perempuan Pekerja menyampaikan juga agar pada 2023, DPR dan Pemerintah segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan UU PPRT memberikan perlindungan dan kepastian hukum di dalam relasi hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja, serta memberikan posisi tawar bagi Indonesia di negara tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang banyak bekerja sebagai PRT, demikian Tiasri Wiandani.

(GAS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi