Papan informasi pembangunan Timbangan di Tiga dolok, Simalungun. (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)
Analisadaily.com, Simalungun - Aktivitas pembangunan UPPKB di Jalan Lintas Sumatera tiga dolok, Kecamatan dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun tanpaknya tanpa adanya kepengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Perizinan terpadu satu pintu kabupaten Simalungun
Pada papan pengumuman, Direktorat Jenderal perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut nilai kontrak pekerjaan bernilai 21,9 miiar yang dikerjakan oleh kontraktot pelaksana PT Sige sinar gemilang dan konsultan supervisi CV Aceh Engineering Consulant. Nomor kontrak: PL. 107 /6/5/PPK.II/BPTD -II /IV/SP/DLP/2023. Salah seorang pelaksana lapangan Simarmata mengatakan pihak melakukan pekerjaan sesuai sop dan terkait pengurusan IMB dirinya melimpah kan ke pihak dishub prov sumut. "Terkait IMB itu pihak kementerian perhubungan bang bukan wewenang kami," ujar Simarmata.(FHS/CSP)