AKBP Achiruddin Hasibuan saat mengikuti pra rekonstruksi dugaan penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali mengumumkan penetapan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nah, terkait kasus TPPU nya juga sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (24/6).
Hadi menjelaskan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk melimpahkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan. Sebab, berkas perkara kasus TPPU dan gratifikasi atau suap, yang melibatkan AKBP Achiruddin itu sudah dilimpahkan penyidik pada 12 Juni 2023.
"Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas perkara TPPU dan gratifikasi itu dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," jelasnya.
Penyidik Polda Sumut sudah melimpahkan kasus penganiayaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Jaksa sudah menyatakan lengkap atau P-21.
"Ya benar, dua berkas (penganiayaan dan BBM) yang menyeret AKBP AH sudah dinyatakan lengkap," kata Hadi, Selasa 13 Juni 2023.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan terjadi di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pasca peristiwa itu, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan sama-sama membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan dalam perkelahian tersebut.
Atas peristiwa ini, Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
(JW/CSP)