KPU Sergai Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Berkas Bacaleg ke Parpol

KPU Sergai Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Berkas Bacaleg ke Parpol
KPU Sergai Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Berkas Bacaleg ke Parpol (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sergai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen calon anggota legislatif kepada 18 partai politik.

Komisioner KPU Sergai selaku Divisi Teknis Penyelenggaran, Ardiansyah Hasibuan mengatakan, penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) dilakukan pada Sabtu (24/6).

Menurut Ardiansyah, KPU melakukan verifikasi 10 dokumen persyaratan seperti ijazah, KTP, dan dokumen pribadi dari 747 Bacaleg yang terdaftar, namun dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU masih banyak ditemukan kesalahan dokumen.

Kesalahan banyak ditemukan pada proses pengunggahan dokumen berkas calon ke Sistem Pencalonan (Silon).

"Ada 747 dokumen Bacaleg dan memang masih banyak yang harus diperbaiki. Dari total dokumen ada 8,3 persen berkas yang sudah memenuhi syarat dan 91,7 persen berkas Bacaleg belum memenuhi syarat," ujar Ardiansyah, Selasa (27/6).

Banyak dokumen yang salah, kata Ardiansyah, misalnya di Kartu Tanda Penduduk yang di-upload tidak sesuai nama, buram, sehingga tidak terbaca. Kemudian ada juga ijazah yang dikirim foto copy belum dilegalisir dan begitu juga dengan dokumen yang lainnya, ada 10 dokumen yang diverifikasi keabsahannya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten dan Kota. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon akan dilakukan sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

Selain mengembalikan berkas Bacaleg, KPU juga telah menerakan saran dan rujukan perbaikan berkas kepada masing masing Bacaleg.

"Kita jelaskan juga saran perbaikan yang harus dilakukan oleh Parpol pada setiap dokumen. Perbaikan dokumen bagi bacaleg yang status dokumennya adalah Belum Memenuhi Syarat (BMS)," tutur Ardiansyah.

Usai verifikasi berkas KPU akan melanjutkan tahapan penyusunan Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

Ardiansyah mengatakan, pengiriman berkas Bacaleg paling pada Minggu 9 Juli 2023. Adapun 18 partai politik yang mengikuti perbaikan berkas Bacaleg DPRD Sergai periode 2024-2029 adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB).

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi