Hasil Rekapitulasi KPU Serdang Bedagai: PDI-P Unggul Disusul PKB dan Gerindra

Hasil Rekapitulasi KPU Serdang Bedagai: PDI-P Unggul Disusul PKB dan Gerindra
Ilustrasi KPU. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sergai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) teah menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2024.

Dari hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang ditetapkan KPU Sergai tersebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) unggul dengan perolehan suara partai dan suara calon anggota legislatif (Caleg) di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) sebanyak 113.819 suara.

Disusul dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 42.731 suara dan Partai Gerindra dengan meraih 37.710.

Selanjutnya Partai Golkar 35.001 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih 30.820 suara, Partai Demokrat meraih 26.645 suara,Partai Nasdem meraih 22.156 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 17.008 suara, Partai Hanura meraih 16.955 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 16.846 suara, Partai Gelora 2.860 suara, Partai Perindo 1.982 suara, PSI meraih 1.190 suara, Partai Buruh 506 suara, Partai Umat 243 suara, PKN 157 suara dan PBB mendapatkan 88 suara.

Sementara perolehan jumlah seluruh suara sah partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Sergai sebanyak 366.717 suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Serdangbedagai sebanyak 482.433 pemilih.

Dari hasil rekapitulasi hasil peroleh suara KPU ini, maka besar kemungkinan PDI-P mendaatkan 15 kursi anggota di DPRD Sergai untuk masa bakti 2024-2029 dan juga akan memegang pucuk pimpinan DPRD Sergai menggantikan posisi Ketua DPRD Sergai yang dijabat oleh Gerindra hasil Pemilu tahun 2019 lalu.

Ketua KPU Sergai Agusli Matondang yang dihubungi Minggu (10/3) sore melalui layanan WhatsApp mengatakan untuk penetapan anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai masa bakti 2024-2029 setelah selesai rekapitulasi Provinsi Sumut dan rekapitulasi nasional.

“Selain itu, bila ada perselisihan hasil Pemilu, gugatan terhadap hasil Pemilu maka menunggu hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) maka menunggu hasil keputusan MK,” kata Agusli Matondang.

(BAH/BR)

Baca Juga

Rekomendasi