Mengaku Sepeda Motornya Ditarik Paksa, Liber Disarankan Lapor ke Polisi

Mengaku Sepeda Motornya Ditarik Paksa, Liber Disarankan Lapor ke Polisi
Korban saat di Kantor MACF, Kompleks Mega Land Pematangsiantar. (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Salah Satu warga di Kota Pematangsiantar, Liber Tampubolon, meminta Kepolisian Resor Pematangsiantar untuk menertibkan debt colector, karena menarik sepeda motornya ditarik paksa. Akibatnya, dia tidak bisa lagi mencari nafkah.

"Saya memohon kepada bapak Kapolres Pematangsiantar untuk menindak dan menertibkan para debt Colector yang meresahkan saya," kata Liber, Kamis (13/7).

Saat itu, dia berkendaraan dari jalan Pasar Horas ingin pulang ke rumah ke Simarimbun, namun dua orang debt Colector bermarga butar butar dan Manurung melakukan pemberhentian dan menarik paksa kenderaan agar dibawa ke Kantor MACF di kompleks Mega land Pematangsiantar.

"Kami diberhentikan, kedua debt Colector itu memaksa saya untuk ke kantor MACF, dengan iming-iming menandatangani kelonggaran pembayaran dan meminta kunci sepeda motor dan STNK. Namun, usai menandatangani berkas, saya keluar ruangan sepeda motor saya tidak ada lagi," ucapnya.

Kemudian dia diarahkan untuk melakukan pembayaran ke pihak ketiga PT MPN oleh pegawai PT MACF bermarga purba. Dikarenakan terkait hal tersebut merupakan kewenangan pihak ketiga.

"Usai keluar saya dari kantor itu pegawai PT MACF bermarga Purba meminta saya untuk ke PT Mitra Panca Nusantara agar melakukan pembayaran dan meminta sepeda motor," sambungnya.

Sementara itu Purba salah satu Pegawai PT MACF saat dikonfirmasi wartawan menyarankan agar langsung konfirmasi ke PT MPN, saat ditanya terkait fidusia kenderaan tersebut dirinya tidak dapat menunjukkan.

Sementara itu saat dikonfirmasi juga kepada pihak PT MPN Mualim Sinaga melalui pesan whatsapp belum membalas, telepon seluler dihubungi tidak menjawab.

Kemudian saat dikonfirmasi ke Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar atas kejadian tersebut Iptu Lizar menyarankan agar korban melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami berharap agar korban untuk segera membuat laporan polisi ke Mapolres Pematangsiantar," kata Lizar.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi