Dermaga Ex Japex Kini Milik Kemenkeu, Pemkab Langkat Koordinasi Pemindahan Aset

Dermaga Ex Japex Kini Milik Kemenkeu, Pemkab Langkat Koordinasi Pemindahan Aset
Dermaga Ex Japex Kini Milik Kemenkeu, Pemkab Langkat Koordinasi Pemindahan Aset (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Stabat – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin, mengikuti rapat koordinasi pemindahan/pengalihan aset dermaga Ex Japex untuk pembangunan kawasan industri Pangkalan Susu, di Direktorat Manajemen Aset PT Pertamina Pusat, Jakarta.

Diketahui dari hasil rapat tersebut, aset dermaga Ex Japex saat ini menjadi Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bukan lagi milik PT Pertamina.

"Saat ini bukan milik PT Pertamina, sudah menjadi milik Kementerian Keuangan," ujar Afandin, Senin (7/8).

Untuk itu, sambung Afandin, Pemkab Langkat akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kementerian Keuangan untuk pengalihan aset menjadi milik Pemkab Langkat.

"Kita akan terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak terkait. Sebab perjuangan ini bertujuan untuk peningkatan nilai bisnis dan kesejahteraan ekonomi masyarakat Langkat," ungkapnya.

Selanjutnya orang nomor satu di Pemkab Langkat itu memaparkan dasar pengalihan Aset Dermaga Ex Japex kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, yakni dalam rangka mendukung pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Langkat untuk mendukung percepatan kemandirian ekonomi dan peningkatan daya saing.

"Pemerintah Kabupaten Langkat akan membangun Kawasan Industri yang berbasis industri hilir yang sesuai dengan potensi SDA (RPJPD Kabupaten Langkat)," ujarnya.

Adanya prasarana pelabuhan dibutuhkan yakni untuk pintu keluar masuk kebutuhan logistik, pengiriman bahan baku maupun pemasaran hasil produksi, meningkatkan kegiatan perekonomian daerah, peluang berusaha, lapangan kerja baru, dan pendapatan masyarakat.

Kemudian kondisi existing sudah terdapat pelabuhan/dermaga, di Pangkalan Susu, yaitu dermaga Ex Japex aset milik PT Pertamina yang saat ini sudah tidak beroperasi/tidak aktif dalam berkegiatan.

Untuk dasar hukum pemindahan aset ini, sebut Afandin, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 Pasal 27 yang menyatakan bahwa terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri yang sudah tídak dioperasikan sesuai dengan perizinan berusaha yang telah diberikan, dapat diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan masyarakat.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi