Sidang pertama gugatan penolakan pembangunan Underpass di Jalan Juanda Medan di PTUN Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menggelar sidang perdana gugatan penolakan pembangunan Underpass di Jalan Juanda Medan. Gugatan itu, diajukan oleh Tim kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee, bersama 8 warga lainnya, Selasa (8/8).
Sidang yang diketuai oleh Alpon Teri Sagala, dengan agenda pemeriksaan persiapan dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat. Dalam gugatan tersebut, tergugat pertama Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan.
Tergugat dua, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Tergugat ketiga, Wali Kota Medan. Tergugat keempat, Gubernur Sumut, Tergugat kelima, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tergugat keenam, Dekan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), dan tergugat ketujuh, Mendikbudristek cq Rektor USU.
"Sidang pertama, pemeriksaan persiapan. Disamping itu, melihat persiapan," kata Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri,l kepada wartawan di PTUN Medan, disela-sela sidang gugatan tersebut.
Refman menuturkan bahwa ada beberapa masyarakat di Jalanan Juanda dan sekitarnya, memasukkan permohonan intervensi untuk ikut sebagai pihak penggugat dalam gugatan menolak pembangunan Underpass tersebut.
"Permohonan intervensi, ikut bersama-sama keberatan pembangunan Underpass. Paling utama, ada ketidakadilan," tuturnya.
Refman mengungkap poin utama dalam gugatan tersebut, membatalkan pembangunan Underpass itu. Karena tidak memiliki rasa keadilan bagi masyarakatnya di sekitar Jalan Juanda tersebut.
"Biar pembangunan Underpass ini, dibatalkan. Itu bukan jalan keluar, banyak jalan keluar. Satu arus, lebarkan kiri dan kanan. Ini kanan tidak kena, ini tidak ada keadilan," ungkapnya.
Refman juga memberikan contoh pembangunan Underpass simpang Titi Kuning, Kota Medan. Tidak menjadi solusi dalam mengurangi kemacetan di jalan tersebut. Tetap menimbulkan kemacetan dan banyak usaha warga yang tutup.
"Di Jalan Juanda itu, tinggal diatur lampu merah, 5 menit, 7 menit. Harusnya dikaji dulu rekayasa lalulintas. Ini tidak tanpa ada informasi," terangnya.
Warga terkena dalam pembangunan Underpass ini, juga menolak kompensasi diberikan Pemko Medan. Karena, dinilai kompensasi tidak sebanding dengan usaha mereka jalani puluhan tahun tersebut. Kemudian, berdampak dengan usaha yang akan bangkrut.
"Belum ada kompensasi, sosialisasi tidak jelas. Kita tidak mau kompensasi, ganti untung tidak mau, apa lagi ganti rugi. Berdampak dengan usaha warga di lokasi pembangunan Underpass," jelas Refman.
"Sidang selanjutnya, PTUN Medan akan digelar 22 Agustus 2023," sambungnya.
Sementara itu, Johannes Liong mengungkapkan warga menolak pembangunan Underpass. Karena tidak memberikan keadilan dan akan mematikan usaha mereka.
"Kita menolak karena tidak ada keadilan disini, ada gak kena, kita kena. Kita tidak bisa lagi nanti," kata warga yang tinggal dan memiliki usaha di Jalan Juanda/Jalan Brigjen Katamso, nomor 144 tersebut.
(JW/CSP)