Poppy Capella, Owner Capella Swastika Karya, pemegang lisensi Miss Universe Indonesia (Instagram @poppycapella)
Analisadily.com, Jakarta - Poppy Capella buka suara usai lisensi organisasi Miss Universe internasional mencabut lisensinya sebagai pemilik Miss Universe Indonesia. Dia akan lapor polisi karena merasa disudutkan terkait pemberitaan laporan pelecehan seks.
Poppy menuliskan delapan poin dalam pernyataan yang dirilisnya ke akun Instagram pribadinya @poppycapella_ dan @missuniverse_id pada Minggu, 13 Agustus 2023, dini hari. Pernyataan itu diunggahnya ke media sosial setelah organisasi Miss Universe global menyatakan bahwa mereka telah mencabut lisensi PT Capella Swastika Karya dan National Director Poppy Capella.
Namun dalam delapan poin pernyataan yang dirilis tersebut, Poppy tak membahas soal pencabutan lisensi Miss Universe Indonesia darinya. Dia justru menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan media yang menyudutkan Miss Universe Indonesia.
"Miss Universe Indonesia menyampaikan hubungan dengan semakin maraknya pemberitaan mengenai adanya Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh beberapa kontestan Miss Universe Indonesia, dimana berita-berita yang dimuat penuh dengan spekulasi dan ketidakbenaran dengan maksud menyudutkan Saya sebagai National Director dan pemegang ijin Miss Universe Indonesia, maka dengan ini Saya memberikan bantahan," tulis Poppy sebagai pemilik PT Capella Swastika Karya, melansir detikcom, Minggu (13/8/2023).
Dalam rilis yang disebut Poppy sebagai bantahan pada pemberitaan media itu, wanita yang merintis karier sebagai penyanyi dangdut tersebut mengatakan bahwa pemberitaan media dibuat sedemikian rupa dan terstruktur dengan maksud menekan dirinya dan menciptakan imej yang negatif tentang Miss Universe Indonesia.
"Saya telah mendapatkan bukti-bukti dan informasi bahwa ini memang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berkeinginan mengambil alih izin Miss Universe Indonesia yang saya miliki," tulis Poppy Capella.
Berikut selengkapnya delapan pernyataan Poppy Capella yang baru saja dinyatakan oleh Miss Universe global bukan lagi pemilik lisensi Miss Universe Indonesia:
1. Saya menyikapi dengan sangat serius adanya Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh beberapa kontestan Miss Universe Indonesia. Karena ini adalah menyangkut persoalan hukum, maka Saya telah menunjuk kuasa hukum dan saya terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kuasa hukum saya.
2. Saya menentang segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual. Saya sangat prihatin dan sangat bersimpati terhadap sesama kaum wanita yang mendapat pelecehan atau kekerasan seksual. Kapan pun dan dimana pun, saya pasti akan berusaha mencegah dan tidak akan pernah berkompromi terhadap kekerasan seksual.
3. Dengan ini saya tegaskan bahwa saya sebagai National Director dan sebagai pemilik ijin Miss Universe Indonesia tidak terlibat sama sekali dan tidak pernah mengetahui, menyuruh, meminta atau mengijinkan siapapun yang berperan dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Miss Universe Indonesia 2023 untuk melakukan kekerasan atau pelecehan seksual melalui body checking sebagaimana yang diberitakan.
4. Saya sangat menyesalkan pemberitaan yang berkembang dan sudah menimbulkan berbagai persepsi menyesatkan dan menyimpulkan seolah-olah dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah benar dan sudah terbukti, padahal pihak Kepolisian sendiri belum mulai melakukan pemeriksaan.
5. Sangat jelas pemberitaan yang ada dibuat sedemikian rupa dan terstruktur dengan maksud menekan Saya dan menciptakan image yang negatif tentang Miss Universe Indonesia. Saya telah mendapatkan bukti-bukti dan informasi bahwa ini memang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berkeinginan mengambil alih izin Miss Universe Indonesia yang saya miliki.
6. Saya memastikan akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik secara perdata dan maupun pidana, yaitu membuat laporan Polisi karena adanya dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan/atau dugaan tindak pidana menyebarkan kabar yang tidak pasti dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dan /atau dugaan tindak pidana laporan polisi palsu dan/atau dugaan pengaduan palsu dan/atau pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No. 14 Tahun 1946 dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 317 ayat (1) KUHP yang dilakukan secara berkomplotan oleh orang-orang tertentu. Kuasa Hukum saya sedang mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil.
7. Selanjutnya saya memohon kepada Pemerintah, Kepolisian dan instansi- instansi terkait lainnya serta kepada publik agar lebih jeli dan tidak terkecoh oleh pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar. Mari kita tunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian
8. Saya sedang mempersiapkan menyelenggarakan press conference yang lebih komprehensif dan akan dilaksanakan secepatnya.
Poppy Capella mengakhiri pernyataannya dengan masih menyebut dirinya sebagai National Director Miss Universe Indonesia.
(DEL)