Gugatan Pemko Sibolga Ditolak, Darmawan: Masyarakat Jangan Perlakukan Semena-mena

Gugatan Pemko Sibolga Ditolak, Darmawan: Masyarakat Jangan Perlakukan Semena-mena
Darmawan Yusuf (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Darmawan Yusuf memenangkan pertarungan hukum melawan Wali Kota Sibolga terkait kasus dirampasnya tanah milik Akong/Kakek Kartono dan anaknya Sukino.

Darmawan mengatakan Pemko Sibolga setelah meluluhlantakkan, membongkar paksa bangunan lalu menduduki tangkahan Budi Jaya dan sebagian tanah milik Kartono/Sukino di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Alasannya, menjalankan proyek Pasar Ikan Modern, lalu mengajukan gugatan ke PN Sibolga.

Kemudian, Pengadilan Negeri Sibolga menolak gugatan Pemko Sibolga terhadap Kartono/Sukino dan mengeluarkan Putusan Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Sbg yang telah inkracht.

"Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan yang mengangkangi aturan hukum yang ada. Dirampasnya tanah milik Kartono dan Sukino oleh Pemko Sibolga menjadi contoh, masyarakat jangan lagi diperlakukan semena-mena," tegas pengacara Keluarga Akong itu, Senin (14/8).

Pasca putusan perdata telah inkracht melalui PN Sibolga, laporan pengaduan korban Kartono di Polres Sibolga terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyerobotan tanah sedang berjalan dengan terlapor Wali Kota Sibolga.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi