PTPN III Tetap Penuhi Persyaratan Areal Perkebunan yang Berada di Kawasan Hutan

PTPN III Tetap Penuhi Persyaratan Areal Perkebunan yang Berada di Kawasan Hutan
PTPN III (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Manajemen PTPN III (Persero) masih mengidentifikasi lokasi objek areal HGU PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan seluas 6.000 ha. Lahan disinyalir berada di Kebun Torgamba atau Kecamatan Torgamba, sebagaimana disampaikan oleh HM IKLAB RAYA dan Sumatera Institute.

Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) Operasional Medan, H. Dhani Hasibuan dalam siaran persnya menjelaskan, permasalahan areal PTPN III (Persero) yang terkena kawasan hutan tidak berada di kebun atau Kecamatan Torgamba seperti yang dimaksudkan di pemberitaan yang saat ini beredar.

Diungkapkan, saat ini areal PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai persyaratan, ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Diterangkan, untuk penyelesaiannya dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 melalui skema PP No. 24 Tahun 2021. Dan PTPN III (Persero) telah memperoleh tanggapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai surat Nomor: S.2/Setjen/Satbikrasdat-UUTCK/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Skema PP Nomor: 24 tahun 2021.

“Terkait gugutan yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan oleh HM IKLAB RAYA dan Sumatera Institute kami berharap semua pihak tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung,” ujar Dhani, Jumat (25/8).

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi