Tak Mampu Sewah, Pedagang Kios Datangi Kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang Minta Azas Keadilan

Tak Mampu Sewah, Pedagang Kios Datangi Kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang Minta Azas Keadilan
Para pedagang kios Kota Kuala Simpang berunjuk rasa di kantor Bupati Aceh Tamiang dengan menyatakan sikap tidak menghambat penataan kota dari rencana pembangunan ruko baru di kawasan itu asalkan terpenuhi azas keadilan dan kemampuan pedagang untuk menyewa (Analisadaily/Dede Harison)

Analisadaily.com, Kuala Simpang – Puluhan orang yang mengaku dari para pedagang kios di rel kereta api (PJKA) Jalan Cut Nyak Dhien Kota Kuala Simpang menggelar unjuk rasa (Unras) damai di Kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang menjelang batas akhir pembongkaran yang telah disepakati Pemda Aceh Tamiang dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)

Dari pemantauan di lapangan, puluhan pedagang terdiri laki-laki dan perempuan (emak-emak) datang ke kantor Bupati menggunakan sepeda motor tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka berorasi sambil membawa spanduk dan poster sindiran. Unjuk rasa pedagang kios ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polres setempat.

Namun sayang selama menyatakan sikap, para pengunjuk rasa dari para pedagang kios rel kereta api ini tidak berhasil bertemu Pj Bupati. Pengunjuk rasa hanya dijumpai Asisten I Bidang Pemerintahan Muslizar, Kabag Humas dan Protokoler Azwanil Fakhri dan Kasat Pol PP Oki Kurnia dan jajaran.

“Kami ingin bertemu Pj Bupati Meurah Budiman langsung tidak mau diwakili. Kami ini hanya pedagang kecil yang mau mencari keadilan,” kata salah seorang demonstran saat berlangsung orasi di halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (24/8).

Tidak puas terikan yel-yel di kantor bupati, kemudian massa bergerak menggeruduk gedung DPRK Aceh Tamiang yang hanya berjarak sekitar 500 meter di sebelahnya. Pedagang kios disambut dua pimpinan kolektif dewan, Suprianto dan Muhammad Nur, ketua dan anggota Komisi I yang membidangai masalah pedagang.

Sedikitnya ada empat poin tuntutan pemilik kios Pasar PJKA Kuala Simpang yang disampaikan secara tertulis di antaranya, mencabut/membatalkan IMB yang telah dikeluarkan Pemkab Aceh Tamiang, meminta jaminan keamanan dan hukum atas penguasaan kios oleh pihak develover.

“Kami mau renovasi kios seperti yang telah dilakukan oleh pemerintahan bupati sebelumnya. Kami tidak menghambat penataan kota oleh Pemkab asal terpenuhi azas-azas keadilan dan kemampuan kami,” kata salah satu orator, Irwansyah.

Selanjutnya delegasi pedagang kios diterima masuk ke ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang untuk dilakukan mediasi oleh anggota dewan.

Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto mengatakan, pihaknya akan memanggil pejabat eksekutif untuk menjelaskan duduk persoalan dan mencari solusi terbaik untuk pedagang kios yang akan digusur.

“Tidak hanya sebatas relokasi ya, saya pikir. Penghuni kios lama harus dipastikan bisa mendapatkan kembali haknya untuk menempati atau menyewah ruko baru nantinya,” ujar Suprianto.

Sementara Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Miswanto dihadapan massa pedagang kios berjanji akan memperjuangkan nasib para pedagang sesuai aturan yang berlaku. Ia mengakui selama ini Komisi I tidak pernah dilibatkan baik dalam rapat maupun saat sosialisasi terkait revitalisasi kios tua di lahan PJKA tersebut .

“Kami tidak tahu kronologinya sampai ada demo seperti ini, karena DPRK tidak pernah dilibatkan oleh pemda. Kalau pembangunan ruko itu merugikan pedagang, kami minta PT KAI untuk mengkaji ulang rencana itu,” sebutnya.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman usai mengelar rapat bersama pejabat Sub Divisi Regional 1 Aceh PT KAI Wilayah Langsa pada 15 Agustus 2023 menyatakan pada prinsipnya Pemkab Aceh Tamiang menyambut baik renovasi atau pembangunan kios/toko baru di lahan PT KAI, dalam rangka penataan kondisi pasar. Namun, Meruah menegaskan pihak PT KAI harus memperhatikan kepentingan para pedagang yang sewa kios atau toko di atas lahan PT KAI tersebut.

"Para pedagang harus direlokasi di lahan sekitar pasar tersebut yang masih bisa dijadikan tempat dagangan," kata Meurah.

Sebab Menurut Meurah Budiman hal itu sesuai hasil pertemuan beberapa bulan lalu antara pihak PT KAI dengan perwakilan pedagang atau penyewa kios, bahwa selama pembongkaran atau pembangunan toko di tanah PT KAI jangan ada pedagang yang dirugikan tidak bisa berniaga.

"Intinya Pemkab Aceh Tamiang mendorong agar pihak PT KAI memperhatikan pedagang lama. Mereka bisa memperoleh atau menyewa bangunan toko baru dengan harga terjangkau nantinya," imbuhnya.

Bahkan Meurah Budiman meminta kepada pihak PT Kereta Api Indonesia untuk menunda pembongkaran atau pengosongan kios usang di Jalan Cut Nyak Dhin Kota Kualasimpang yang direncanakan akan dieksekusi tanggal 20 Agustus diundur menjadi tanggal 31 Agustus 2023.

Tidak komplain

Di sisi lain ada pemandangan berbeda di objek kios yang dipersoalkan pedagang. Sejumlah pedagang kios di pusat Kota Kuala Simpang itu justru tidak ikut demo, mereka lebih memilih membongkar kiosnya sendiri sebagai persiapan sebelum dieksekusi oleh alat berat. Sedikitnya ada lima barisan kios semi permanen sudah dibongkar atap sengnya. Pengosongan kios ini akan terus berlangsung sampai batas waktu yang diberikan PT KAI yaitu 31 Agustus 2023.

“Ada sekitar 10 pedagang sudah membongkar kiosnya atas inisiatif kesadaran sendiri. Kalau kami bersyukur kios ini dibangun permanen, jadi tidak semua pedagang kios komplain,” kata salah satu pemilik kios yang tak mau namanya dipublikasi.

Dia pun mengakui terjadi pro dan kontra diinternal pedagang kios dalam menyikapi rencana pembangunan ruko baru oleh pengembang PT KAI. Bahkan beredar kabar yang turun ikut unjuk rasa ke kantor bupati itu adalah PKL bukan pemilik kios.

“Kalau awak (saya) lihat otentiknya itu pemilik kiosnya yang demo sekitar delapan-sembilan orang. Yang lain itu paling penyewah, orang kerja dan biniknya,” ungkap dia.

Secara pribadi pedagang ini setuju jika kios dibangun permanen untuk kenyamanan dan keamanan pedagang seperti rawan kemalingan dan kebakaran.

“Kios semi permanen tersebut sudah kumuh sejak 2003 dibangun (21 tahun) jadi tidak layak lagi ditempati. Dari 90 unit kios yang ada saat ini hanya sekitar 51 kios yang aktif dijadikan tempat usaha,” ungkapnya.

(DHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi