Hakim Percepat Agenda Putusan, Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan

Hakim Percepat Agenda Putusan, Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan
Irwansyah Putra Nasution (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Stabat - Kuasa hukum terdakwa Sulhanda alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Syahdan, Irwansyah Putra Nasution, keberatan atas kebijakan Majelis Hakim dalam persidangan pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.

Dari perjalan persidangan, Mejalis Hakim yakni Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara, Hakim Anggota Maria CN Barus, Diki Irfandi, menyatakan, agenda sidang putusan akan dilaksanakan Kamis, 31 Agustus 2023.

Adapun Hakim beralasan dikarenakan masa penahanan para terdakwa yang akan segera berakhir 14 September 2023 dan para Majelis Hakim akan berangkat ke Jakarta karena ada undangan dari pusat.

Irwansyah Putra Nasution mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu 2 minggu oleh Majelis Hakim untuk menyusun dan membacakan tuntutan.

Sedangkan pada persidangan selanjutnya, Jumat, 25 Agustus 2024, Jaksa memohon kembali kepada Majelis Hakim agar diberikan waktu hingga Senin, 28 Agustus 2023 untuk membacakan tuntutan dah Hakim mengabulkan.

Lanjut Irwansyah, Hakim kemudian memberikan waktu 1 hari kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membuat dan membacakan pledoi (pembelaan).

"Keberatan Majelis hakim. Bagaimana mungkin jaksa diberikan kesempatan 17 hari untuk membuat tuntutan, dan kuasa hukum terdakwa 1 hari untuk membuat pledoi," katanya.

Irwansyah pun mempertanyakan alasan hakim mempercepat persidangan karena adanya undangan dari pusat.

"Hakim tidak objektif dan tidak profesional. Mempertaruhkan nasib, kemerdekaan orang untuk mencari keadilan dan mempersingkat waktunya hanya karena ada undangan dari pusat," ujar Irwansyah, Sabtu (26/8).

Ditambah lagi, dalam perjalanan persidangan, hakim tidak mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa untuk meningkatkan status penyidikan kepada salah satu saksi yakni Sumartik alias Atik, karena diduga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan menggunakan dokumen palsu di pengadilan.

Hakim saat itu menyatakan, "Kalau saya (hakim) perintahkan Jaksa untuk meningkatkan penyidikan, apa akan ditindaklanjuti jaksa," tanya Hakim ketua Ladis Meriana Bakara.

Kuasa hukum terdakwa pun keberatan atas penyataan hakim yang dianggap merendahkan institusi Jaksa.

"Bagaimana mungkin Hakim menyatakan seperti itu. Kalau Hakim mau membuat ketetapan di pengadilan, Jaksa wajib hukumnya menjalankan sesuai hukum yang berlaku," tegas Irwansyah.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi