Pengacara Darmawan Yusuf Menangkan Perkara Melawan Mahkota Properti Indo Senayan dan Indo Permata

Pengacara Darmawan Yusuf Menangkan Perkara Melawan Mahkota Properti Indo Senayan dan Indo Permata
Darmawan Yusuf selaku Pimpinan Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata terhadap tergugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty dengan Nomor Perkara : 884/Pdt G/2022 PN Tng.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum para tergugat, Darmawan Yusuf selaku Pimpinan Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates, kepada sejumlah wartawan mengaku sangat puas.

"Tentu hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak penggugat. Klien kami hanya menuntut haknya, dan kami berharap agar kedepannya pihak penggugat segera melaksanakan kewajibannya membayar kepada klien kami," kata Darmawan, Selasa (4/7).

Kata pengacara ternama yang dikenal sering memberikan edukasi hukum gratis kepada masyarakat ini, dengan mengikuti mediasi, sidang-sidang yang maraton hampir 8 bulan, akhirnya kita berhasil memenangkan perkara ini.

"Dan gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim, sudah inkrah. Mari kita mengucap syukur kepada Tuhan, dan berterimakasih kepada Majelis Hakim yang masih punya hati nurani," ungkap Darmawan.

"Dengan kerja keras, tentu dengan konsep yang benar-benar mumpuni dan matang. Seperti dalam perkara ini, kita berhasil mematahkan gugatan mereka," tambahnya.

Sebelumnya, putusan majelis hakim PN Tangerang tersebut dibacakan Hakim Ketua Subchi Eko Putro dengan Hakim Anggota Emy Tjahjani dan Wisnu Rahadi pada Selasa (13/6) lalu.

Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha yang mewakili kepentingan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menggugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty agar membayar rugi immateril Rp250 miliar dan materil sebesar Rp17 miliar. Namun Majelis Hakim dengan tegas memutuskan menolak gugatan penggugat.

Adapun penolakannya karena tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Bahwa permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusional dan Bahwa dengan adanya pembatalan homologasi tidak menggangu proses penyelesaian putusan PKPU.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi