Aksi Sekelompok Orang di PT BI, Pancing Reaksi Ratusan Sopir

Aksi Sekelompok Orang di PT BI, Pancing Reaksi Ratusan Sopir
Darmawan Yusuf (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Aksi sekelompok orang di PT Belawan Indah (BI) memancing reaksi ratusan sopir bersama kernet/helper yang akan melakukan aksi main hakim sendiri bila pihak kepolisian di Belawan tidak melakukan tindakan tegas terhadap sekelompok orang yang diduga melakukan intimidasi terhadap para pekerja PT Belawan Indah (BI) di Kampung Salam, Kecamatan Medan Labuhan.

Hal itu disampaikan sejumlah sopir truk PT. BI yang mengaku resah dengan tindakan sekelompok orang yang layaknya premanisme tersebut. "Kami akan melakukan tindakan tegas bahkan hukum rimba bila polisi tidak bisa menindak para preman yang sudah tiga hari ini melakukan intimidasi di tempat kerja kami. Mereka melakukan penganiayaan. Kami juga bisa main hukum rimba,” kata mereka kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Para sopir dan kernet mengaku sudah bersabar, tapi kesabaran ada batasnya. "Kalau polisi tidak berani mengamankan, biar hukum rimba terjadi,” kata mereka lagi.

Terpisah, Kuasa Hukum PT. Belawan Indah Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, MH, MPd mengatakan kasus tersebut sudah dilapor ke pihak kepolisian.

“Kami sudah buat laporan ke polisi, aksi-aksi premanisme seperti itu tidak bisa ditolerir. Kami akan kejar semua yang terlibat. Mereka yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut dia.

Menurutnya, laporan yang disampaikan terkait penganiayaan, penculikan dan pengrusakan. "Bisa akan bertambah terus laporan polisinya,” tegas Darmawan Yusuf.

Mengenai ancaman para sopir akan main hukum sendiri, Darmawan menyebut kemungkinan para sopir sudah hilang kesabaran karena perbuatan para preman yang semakin menjadi-jadi. "Kalau cari makan orang diganggu, siapa saja mungkin bisa nekat," kata pengacara nasional peraih cumlaude Doktor Fakultas Hukum USU itu.

Darmawan sangat menyayangkan pihak lain melakukan pembangunan di atas tanah kliennya, meski surat kesepakatan dari unsur Forkopimcam Medan Labuhan telah dibuat dan ditandatangani. "Kesepakatannya, tanpa memiliki izin PBG pihak lain tersebut tidak boleh mendirikan bangunan, apalagi di atas tanah yang bukan miliknya. Namun hal itu dilanggar," sesalnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan pekerja PT. BI, mereka saat itu diserang puluhan pria bersenjata tajam, membawa bom molotov, batu dan kayu. Puluhan orang tersebut diduga suruhan, memukuli dan menculik pekerja PT. BI yang diduga memang menjadi target.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan, namun sejak Kamis hingga Sabtu, para pelaku masih melakukan aksi serupa di PT. BI. Kasus ini juga telah dimediasi aparatur negara terdiri dari Camat Medan Belawan, Danramil 09/MB, Kapolsek Medan Belawan, Kejari Belawan dan Dinas Perukim Pemko Medan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Effendi dikonfirmasi wartawan, sejauh ini belum memberi penjelasan terkait kasus tersebut.

(HEN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi