Mantan Kadis Perdagangan Tebingtinggi dan Rekanan Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Mantan Kadis Perdagangan Tebingtinggi dan Rekanan Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Tebingtinggi, GBS dan rekanan PH alias Koko selaku Wakil Direktur (Wadir) VII, CV Rizki Mandiri Perkasa (RMP), jadi "pesakitan" di ruang Cakra 4, Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (06/09). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Tebingtinggi, GBS dan rekanan PH alias Koko selaku Wakil Direktur (Wadir) VII, CV Rizki Mandiri Perkasa (RMP), jadi "pesakitan" di ruang Cakra 4, Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (06/09).

Keduanya, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan Pasar Induk Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2019.

Rumanty Fitriana Sagala, dalam dakwaan menguraikan, Dinas Perdagangan yang telah berganti nama menjadi Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Tebingtinggi menganggarkan kegiatan pekerjaan pemasangan tembok penahan Pasar Induk sebesar Rp466.857.000.

Anggaran yang ditampung dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) TA 2019 tersebut tidak pernah diadakan rapat sama sekali yang melibatkan bidang terkait maupun Kasubag Perencana.

Akan tetapi terdakwa, GBS selaku Kadis langsung menyampaikan secara lisan kepada Kasubag Perencana untuk memasukkan kegiatan tersebut ke dalam rencana kerja untuk diterbitkan menjadi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan.

Terdakwa GBS, kini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Tebingtinggi juga rangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menunjuk konsultan perencana secara penunjukan langsung (PL).

Semula, 10 perusahaan yang ikut tender dan akhirnya CV RMP keluar sebagai pemenang lelang. PH alias Koko menyewa / meminjam perusahaan tersebut dengan cara menjadi Wakil Direktur VII di hadapan notaris Febry Wenny Nasution, namun tidak ada bertemu dengan Direktur CV RMP, Fasep Flair Sihombing.
Melainkan kepada saksi Paris, dengan cara memberikan fee 1,5 persen dari nilai kontrak.

Pekerjaan selama 30 hari kalender dari tanggal 28 November 2019 hingga 27 Desember 2019 dan sempat terjadi addendum, tapi tidak pernah menghubungi atau memberitahunya kepada konsultan perencana.

Pada gambar addendum dan Shop Drawing juga tidak ada perubahan dengan Asbuilt Drawing, padahal pada pokok perjanjian Surat Addendum menjelaskan ada gambar-gambar akibat perubahan struktur.

“Dalam membuat laporan harian, mingguan dan bulanan meminta bantuan kepada saksi Johannes M Sitinjak selaku konsultan pengawas CV Gio Engineering. Selanjutnya, ditandatangani oleh rekanan, konsultan pengawas, PPK dan PPTK.

Seharusnya konsultan pengawas tersebut menjadi pemeriksa pekerjaan dan mengawasi pekerjaan dari penyedia guna memastikan, apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak,”ungkap Rumanty Fitriana Sagala.

Terdakwa, PH alias Koko tidak menggunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan CV RMK. Melainkan, hanya mempercayakan pekerjaan pada mandor lapangan yaitu saksi Mogek dan Johannes M Sitinjak.

PPK seyogianya mengendalikan kontrak terhadap pelaksanaan pekerjaan pemasangan tembok penahan Pasar Induk, hanya dengan cara meninjau ke lapangan kurang lebih seminggu sekali. Melakukan rapat pengendalian, terhadap penyedia dalam pelaksanaan kegiatan.

Menurut Ahli Penilai Bangunan Gedung, pekerjaan pemasangan tembok penahan Pasar Induk pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2019 terdapat temuan.

Terdapat perbedaan volume kontrak dengan volume pelaksanaan, mutu pekerjaan di lapangan dengan dalam kontrak dan kerusakan yang sangat mencolok dibahagian depan tembok penahan arah jalan Tebingtinggi menuju Dolok Masihul. Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp203.078.482.

Terdakwa GBS dan PH alias Koko dijerat dengan dakwaan Primair, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim Ketua, Nani Sukmawati melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum kedua terdakwa.

(CHA/BR)

Baca Juga

Rekomendasi