Beroperasi 15 Tahun, Kapal Ikan Asing Ditangkap di Perairan Indonesia

Beroperasi 15 Tahun, Kapal Ikan Asing Ditangkap di Perairan Indonesia
Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan (tengah) saat memaparkan kasus tindak pidana illegal fishing kapal ikan asing berbendera Malaysia di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Senin (18/9) (Analisadaily/Cristison Sondang Pane)

Analisadaily.com, Medan - Satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia diringkus di Selat Malaka, perairan Indonesia karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin pada Rabu (13/9) pukul 15.14 WIB.

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan, mengatakan kapal itu ditangkap saat Kapal Polisi (KP) Bisma melakukan patroli. Selain kapal, petugas juga mengamankan 1 buah jaring ikan trawl dan 500 kilogram ikan campuran.

“Kapal itu dinahkodai Pratama Panjaitan, empat anak buah kapal dan seluruhnya warga negara Indonesia. Tersangkanya Pratama Panjaitan dan Amri,” kata Dadan saat konferensi pers Tindak Pidana Illegal Fishing Kapal Ikan Asing di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Senin (18/9).

Kata dia, para pelaku telah memenuhi tindak pidana sesuai pasal 92 dan/atau pasal 97 UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 85 UU Ri No 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Dadan lanjut menceritakan, kapal ikan ini masuk ke perairan indonesia masuk pada malam hari dan keluar siang hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia agar memberitahukan apabila ada patroli.

“Pada saat tertangkap mereka melepas atau memotong jaring dan melarikan diri dengan zig zag agar jaring membelit propeller kapal patroli yang sedang mengejar,” tutur Dadan.

Dia menyebutkan, kegiatan melanggar hukum tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 288 miliar. Dadan menambahkan, kapal asing ikan itu sudah beroperasi di perairan Indonesia selama 15 tahun dengan berat 45 ton.

“Illegal Fishing ini memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seharusnya dimanfaatkan nelayan Indonesia justru diambil nelayan asing. Ini berakibat pada penurunan pendapatan masyarakat dan ekonomi nasional,” tambah Dadan.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi