Warga Bilah Hilir Labuhanbatu Terbantu dengan Adanya Instalasi Air Bersih

Warga Bilah Hilir Labuhanbatu Terbantu dengan Adanya Instalasi Air Bersih
Pembangunan instalasi air bersih oleh proyek pembangunan IPA Kap. 50 L/det dan jaringan perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir di Kecamatan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Bilah Hilir - Warga di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, merasa sangat terbantu dengan adanya pembangunan instalasi air bersih oleh proyek pembangunan IPA Kap. 50 L/det dan jaringan perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir di Kecamatan tersebut. Sebab, sejak 78 tahun warga di sana belum pernah merasakan adanya air bersih.

Juliono yang merupakan Kepala Dusun dari Kampung Jawa mengatakan bahwa dengan adanya instalasi air bersih tersebut sangat membantu aktivitas warga.

"Kami mendambakan air bersih dan air minum sepanjang 78 tahun ini," katanya, Kamis (21/9).

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut, Syafriel Tansier menjelaskan terkait progres instalasi air minum itu bahwa kegiatan pembangunan di sana sudah mencapai tahapan progres kerja sekitar 92% dengan pemasangan 400 unit sambungan meteran air PAM untuk 6 Desa dan 1 Kelurahan sudah rampung.

"Termasuk pemasangan ponton pendukung IPA untuk mengantispasi pasang surut sungai Bilah sebagai sumber air," jelasnya.

Kata Syafriel, Kementerian PUPR Direktorat Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Satker Wilayah I Sumut mengadakan Pembangunan IPA Kap. 50 L/detik dan jaringan perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir, Labuhanbatu dan kontraktor pelaksana adalah PT Citra Prasasti Konsorindo dengan kontrak nomor HK.02.03/PPK.AM/Wil-I-SU/13 tanggal 15 November 2021 yang masa pelaksanaan pekerjaannya selama 600 hari kalender.

"Paket pekerjaan IPA tersebut senilai Rp60.066.026.000 dengan konsultan supervisi proyek tersebut adalah PT Visiplan Konsultan Kso CV Bisma Kasada. Karena sampai saat ini pengerjaan sudah mencapai 92 persen," ujarnya.

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PPPW I Abdul Latief menjelaskan bahwa Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan infrastruktur di bidang keciptakaryaan, menerima permohonan usulan pembangunan dari Pemrakarsa Kegiatan.

"Dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota," jelasnya.

Pemrakarsa kegiatan ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, yang sebagai pengusul wajib memenuhi kelengkapan, kesiapan dan kelayakan Dokumen RC (Readiness Criteria)," sambung Abdul Latief.

Studi kelayakan dan semua Dokumen Perencanaan (Dokumen Rencana Teknis Terinci/DED), ketersediaan lahan dan kewajiban menerima dan mengelola aset merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen RC, merupakan tugas dan tanggung jawab penuh pihak pemrakarsa dan bukan wewenang Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara selaku pihak yang ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur tersebut.

Pekerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT) yang tumbang diakibatkan oleh terganggunya tanah dasar yang diakibatkan oleh faktor eksternal, yaitu adanya pengerukan untuk pembuatan saluran alami oleh PT. Hari Sawit Jaya (pemilik lahan yang berbatasan dengan lokasi area rencana unit IPA) dengan jarak sangat dekat (kurang dari 1 meter dari DPT) dan diperparah oleh intesitas hujan yang tinggi yang berakibat pada gerusan/pengikisan tanah di titik tersebut.

Kualitas DPT yang dibangun sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharuskan, hal ini terbukti dengan tidak adanya kerusakan di DPT bagian lain kecuali di titik adanya gangguan eksternal akibat pengerukan tanah tersebut yang menyebabkan daya dukung tanah menjadi berkurang.

Khusus pembangunan kembali pada area DPT yang rusak, telah dilakukan modifikasi desain DPT untuk perkuatan struktur DPT dan juga perkuatan daya dukung tanah dengan penambahan cerucuk dengan batang kelapa di sepanjang dinding saluran air, sehingga saluran air tidak mengganggu daya dukung tanah sebagai penahan beban DPT.

Abdul Latief juga menyampaikan, bahwa proses pemilihan penyedia jasa merupakan tugas dan wewenang Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dalam hal ini wewenang dari BP2JK Wilayah Sumatera Utara, sehingga proses pengadaannya sendiri diluar kewenangan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.

"Dan terkait Pembangunan IPA Kap. 50 L/detik di Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, ada pengalihan lahan hibah dari PT HSJ yang batal dihibahkan sehingga membeli lahan di lokasi tersebut dari masyarakat," terangnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi