KPPBC TMP C Pematangsiantar Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

KPPBC TMP C Pematangsiantar Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal
KPPBC TMP C Pematangsiantar Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Petugas KPPBC TMP C dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, khususnya Cukai Tembakau di wilayah Kota Pematangsiantar, beberapa waktu lalu.

Kepala KPPBC TMP Pematangsiantar, Anju Hamonangan Gultom, melalui Kasidik Windianto, Minggu (23/9) mengatakan, barang bukti ditemukan sebanyak 4.889 bungkus BKC HT yang tidak dilekati pita cukai. Sehingga total Barang sebanyak 97.660 batang.

"Tim sudah mengamankan barang bukti di kantor. Kerugian negara senilai Rp 126.304.900, dan potensi kerugian negara Rp 88.590.833," kata Windianto.

Windianto mengharapkan para penjual eceran turut berperan aktif menghentikan peredaran rokok ilegal, dengan tidak menjual rokok ilegal sekaligus menjadi perpanjangan tangan kepada para konsumen agar tidak membeli rokok ilegal, serta menjadi agen informasi jika mendapati peredaran rokok ilegal di wilayah mereka.

Sesuai dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yakni Pasal 54 menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan peredaran rokok ilegal tersebut. Tim akan terus menggali informasi terkait siapa pemilik rokok ilegal itu," tandas Windianto.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi